Panglimanews.com – Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Latif, tengah menjadi sorotan setelah dirinya diduga membangkang terhadap instruksi atasannya dan mengabaikan permintaan konfirmasi dari para wartawan.
Polemik ini muncul setelah Iptu Latif dilaporkan tidak merespons upaya komunikasi dari media terkait perkembangan kasus hukum di wilayah Polsek Mamajang.
Menurut laporan dari Kumbanews, Iptu Latif tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan untuk konfirmasi terkait informasi kasus yang sedang ditangani.
Hal ini memicu kekecewaan di kalangan wartawan, yang merasa diabaikan dan dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
“Kami hanya ingin klarifikasi mengenai persoalan hukum yang terjadi di wilayahnya, namun Pak Kanit tampak menghindar dan sulit dihubungi,” ungkap seorang wartawan Kumbanews, Rabu (21/8/2024).
Situasi ini mendapatkan perhatian serius dari Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI).
Ketua Umum SEKAT-RI, Ibhe Ananda, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kanit Reskrim Polsek Mamajang yang dianggap tidak kooperatif.
Ibhe menilai, tindakan Iptu Latif mencerminkan pembangkangan terhadap instruksi dari Kapolsek Mamajang dan Humas Polrestabes Makassar.
“Sikap Kanit Reskrim yang mengabaikan komunikasi dengan wartawan menunjukkan pembangkangan terhadap instruksi dari Kapolsek dan Humas. Ini menambah kesan negatif terhadap kepolisian, terutama di Polrestabes Makassar,” ujar Ibhe Ananda dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Ibhe menduga ada pembiaran dari Kapolsek Mamajang terhadap tindakan anggotanya.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan media, tetapi juga masyarakat umum yang membutuhkan informasi dari kepolisian.
Ibhe juga menyoroti saran dari Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahid, dan Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi, yang meminta wartawan untuk berkoordinasi dengan Kapolsek Mamajang agar pesan dapat disampaikan kepada Kanit Reskrim.
Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan sikap dari Iptu Latif.
“Ini bukan masalah kesalahpahaman atau miskomunikasi, melainkan tindakan sengaja dari Kanit Reskrim yang menantang arahan pimpinannya,” tegas Ibhe Ananda.
SEKAT-RI mendesak agar Kapolsek Mamajang dan Polrestabes Makassar segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki hubungan dengan media dan memastikan bahwa seluruh anggota kepolisian mematuhi instruksi serta menjaga komunikasi yang baik dengan wartawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan SEKAT-RI berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tegas untuk menjaga citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di google news