Panglimanews.com – H. Suradi, pelapor dalam kasus penggelapan dan penipuan, mengalami pengalaman mengerikan saat menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan.
Kanit 1 Subdit 3 Tipidum Polda Sulsel, AKP Alimuddin, S.Sos, dituduh melakukan bentakan brutal yang menghancurkan kondisi psikologis pelapor.
Pada Kamis, 1 Agustus 2024, H. Suradi datang ke Polda Sulsel untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun, alih-alih mendapatkan pemeriksaan yang profesional, ia justru menerima perlakuan kasar dari AKP Alimuddin.
“Kami datang untuk diperiksa, tapi malah dibentak berkali-kali dengan kasar. Saya merasa sangat tertekan dan hampir meninggalkan ruang penyidik karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut,” ungkap H. Suradi dengan nada penuh kekecewaan.
Muh. Akbar, yang mendampingi H. Suradi saat pemeriksaan, juga merasakan hal serupa.
Bentakan dan kata-kata kasar yang diterimanya membuatnya merasa sesak dan tertekan.
“Seharusnya Kanit tidak bersikap seperti itu. Kami tidak diberikan kenyamanan saat diambil keterangan, berulang kali saya dan H. Suradi dibentak seperti dianggap penjahat,” keluh Muh. Akbar melalui rilis yang di terima media ini. senin (5/8/2024)
Perilaku kasar dari AKP Alimuddin ini dianggap melanggar Perkap Nomor 14 yang mengatur tentang larangan kekerasan saat polisi bertugas. Pasal 13 Ayat 1 huruf e menyatakan,
“Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.” Pasal 15 huruf e juga menegaskan, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.”
Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur bahwa polisi bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana, termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Insiden ini memicu keprihatinan dan kritik terhadap tindakan kasar yang dilakukan oleh oknum polisi dalam menjalankan tugasnya.
Suradi dan Muh. Akbar berharap ada tindakan tegas terhadap perilaku tidak profesional tersebut agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di google news