Rocky Gerung Dibombardir 70 Pertanyaan Penyidik Bareskrim

Rocky Gerung/Net
Rocky Gerung/Net

Panglimanews.com – Rocky Gerung diperiksa selama kurang lebih 9 jam, dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.

Pengamat politik ini diperiksa terkait dugaan ujaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu,” ujar Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar kepada awak media, Rabu (13/9/2023).

Haris mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada 6 September 2023.

Jika ditotal pemeriksaan pada pertama dan hari ini diperkiraan mencapai 117 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti berupa referensi bacaan Rocky Gerung.

Referensi itu, menurut dia, digunakan dalam penyusunan argumentasi yang diduga dipermasalahkan oleh para pelapor.

“Isinya sumber-sumber ilmiah bacaan, terkait dengan bacaan Rocky yang kemudian melahirkan analisa dari Rocky yang disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan,” ucap Haris.

Haris juga tidak membeberkan detail pertanyaan yang disampaikan penyidik.

Dia mengatakan materinya seputar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.

Haris mengaku tidak paham pernyataan Rocky yang mana yang menjadi permasalahan hingga menyeret kliennya ke proses hukum.

“Kita juga bingung, Pak Rocky juga bingung karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalankalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisa Pak Rocky.

Analisa Pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat, tapi dia lewat satu keseluruhan ceramah,” ungkapnya

Haris menyebut kliennya juga membahas soal ketimpangan ekonomi. Lalu, cerita-cerita masyarakat yang menjadi korban dari ketimpangan ekonomi, catatan kritis terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Omnibus Law.

Untuk diketahui, polisi kembali memanggil Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu (13/9/2023).

Polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait KUHP.

 

 

 

Editor : Izza

Pos terkait