Ribuan Liter Pertalite Disedot Tiap Malam, SPBU dan Oknum Polisi Bantaeng Diduga Terlibat

Ribuan Liter Pertalite Disedot Tiap Malam, SPBU dan Oknum Polisi Bantaeng Diduga Terlibat
Rumah Inisial AR yang diduga jadi penampungan dan Mobil Pick up pengankut BBM Pertalite

Panglimanews.com– Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite disinyalir berlangsung secara terbuka dan sistematis di SPBU 74-924-05 Jatia, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (24/1/2026).

Ironisnya, aktivitas yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menggerus hak masyarakat kecil itu terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Bacaan Lainnya

Sejumlah sumber menyebut, distribusi Pertalite di SPBU tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria bernama Amir, warga Bangkengbuki.

Ia disebut sebagai aktor utama yang mengatur pengambilan BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken.

Dugaan itu diperkuat pengakuan seorang sopir mobil pikap yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengungkapkan, pengambilan BBM dilakukan pada malam hari dengan volume yang jauh melampaui batas konsumsi kendaraan pribadi.

“Biasanya sekitar 30 jeriken, satu jeriken isi 35 liter,” ungkap sopir asal Tombolo, Kabupaten Bantaeng.

Jika dikalkulasikan, jumlah tersebut mencapai sekitar 1.050 liter dalam sekali angkut—angka yang kuat mengindikasikan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurut sopir tersebut, seluruh aktivitas pengambilan BBM dilakukan atas perintah Amir.

BBM subsidi itu kemudian diduga diperjualbelikan kembali untuk kepentingan tertentu.

Kesaksian serupa juga disampaikan warga sekitar SPBU. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, praktik pengambilan BBM subsidi tidak hanya melibatkan satu kendaraan.

“Biasanya ada lima mobil datang tiap hari. Bukan dia saja,” ujarnya singkat.

Pola pengambilan Pertalite menggunakan jeriken dalam jumlah besar, dilakukan berulang, dan melibatkan banyak kendaraan jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen langsung.

Pola ini mengarah pada dugaan kejahatan distribusi energi bersubsidi yang terstruktur dan sistematis.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, pengangkutan dan penyimpanan BBM menggunakan puluhan jeriken tanpa standar keselamatan juga menimbulkan risiko serius, mulai dari kebakaran hingga pencemaran lingkungan.

Kondisi ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Sementara Pasal 99 mengatur sanksi pidana atas perbuatan lalai yang menimbulkan potensi pencemaran, termasuk penyimpanan dan distribusi BBM yang tidak sesuai standar keselamatan.

Saat dikonfirmasi, Kanit Tipiter Polres Bantaeng hanya mengirimkan nomor rekomendasi 561 dan 562 yang disebut berlaku hingga 22 Januari 2026.

Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penerbitan rekomendasi tersebut, mekanisme pengawasan, maupun apakah rekomendasi itu membenarkan pengambilan BBM subsidi dalam jumlah ribuan liter.

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya publik terkait fungsi pengawasan aparat, mengingat dugaan aktivitas ini disebut berlangsung terang-terangan dan berulang.

Informasi lain yang beredar menyebut, SPBU 74-924-05 Jatia diduga memiliki keterkaitan dengan oknum pegawai SPBU berinisial AR, serta adanya lokasi penampungan BBM yang berada bersebelahan dengan SPBU.

Lebih jauh, SPBU tersebut juga dikabarkan dimiliki oleh keluarga seorang oknum anggota Polres Bantaeng yang bertugas di Unit Tipiter.

Kepemilikan disebut berada atas nama orang tua oknum polisi tersebut.

Jika informasi ini terbukti, maka kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan yang berpotensi menjelaskan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Propam Polres Bantaeng, AKP Agus, hanya memberikan respons singkat:

“Terima kasih infonya, mohon maaf saya juga belum monitor itu.”

Tidak ada penjelasan lanjutan terkait rencana pemeriksaan internal atau langkah pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam konteks ini, dugaan pembiaran terhadap potensi tindak pidana menjadi persoalan serius, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara etik dan disiplin kepolisian, yang semestinya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.

Hingga berita ini dipublikasikan, pengelola SPBU 74-924-05 Jatia, Amir, maupun pihak kepolisian terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan tersebut.

Bersambung…
Tim

Pos terkait