Panglimanews.com – Resmod Polda Sulsel meringkus dua pelaku pembobol dan pemeras akun IG atau Instagram warga Jaksel
Dua pelaku yang diamankan yakni Muh Rian Pratama (18) warga Kampung Simae, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Dan satunya lagi Aldi (21) warga Jalan Poros Wakka, Desa Matunru-Tunru, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang
Sementara korbannya bernama Teuku Arlan Perkasa Lukman (47) warga Jalan Pertanian Raya, Kompleks Lebak Bulus Indah, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kedua pelaku diringkus di dua tempat berbeda, di Desa Matunru-tunru, Pinrang dan Jl Pendidikan, Parepare,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Kamis (10/8/2023).
Dharma mengatakan, keduanya diamankan berdasarkn Laporan Polisi : LP/B /4578/VIII /2023/ SPKT/ Polda Metro Jaya / Tanggal 06 Agustus 2023.
Dan Surat Permintaan Back Up: B / Ditreskrimsus /Polda Metro Jaya/ tanggal 07 Agustus 2023.
Dalam melancarkan aksinya, kata Dharma, Muh Rian bertindak sebagai orang yang menyebarkan link kepada calon pelanggan atau korban di berbagai platform media sosial.
“Rian ini membeli link pishin tersebut melalui Facebook dan menyebar link pishing itu di media sosial (Medsos) Instagram,” terangnya.
Setelah korban mengklik link tersebut di Instagram, korbannya langsung kehilangan akun Instagram.
“Setelah menguasai Instagram milik korban, ia mengancam korban akan menyebar bukti percakapan penting korban ke publik,” ungkapnya
“Dan meminta korban untuk mengirim beberapa jumlah uang agar bukti chat penting tersebut tidak disebar ke publik,” lanjutnya.
Karena merasa takut, korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada Rian dengan tujuan pengiriman ke rekening pelaku Aldi untuk dicairkan.
“Aldi ini menerima uang dari Rian dan langsung mencairkan uang tersebut dengan komisi 15 persen,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, dua buku tabungan Bank, satu KTP, satu HP Vivo, dua HP Iphone 15 Promax, satu HP Poco, dan satu HP Oppo.
“Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya
Editor : Izza