Panglimanews.com- Proyek raksasa pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Ma’minasata di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, kini diselimuti dugaan pelanggaran serius. Jumat (19/9/2025)
Proyek bernilai Rp75 miliar yang digarap DAKA-SURYA KSO itu ternyata sudah bermasalah sejak tahap awal.
Kontrak resmi ditandatangani pada 18 Juli 2025 dengan masa kerja 165 hari kalender. Namun, pelaksanaan fisik baru dimulai pada 16 September 2025.
Tertundanya pekerjaan ini kian diperparah dengan ketiadaan pendampingan konsultan pengawas saat persiapan konstruksi hingga uji material.
“Ini fatal. Tanpa konsultan supervisi, pekerjaan rawan menyimpang dari standar teknis. Proyek pemerintah yang tidak diawasi ketat hampir pasti membuka ruang korupsi,” tegas Ketua LSM PERAK Kabupaten Gowa, Taufan, Jumat (19/9/2025).
Ia mengungkapkan, indikasi lain yang mencuat adalah dugaan administrasi proyek tidak lengkap sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan disebut tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
“Dari pola ini terlihat jelas aroma kolusi, korupsi, dan nepotisme. Ini bukan sekadar dugaan teknis, tapi indikasi praktik kotor yang sudah sistematis,” beber Taufan.
Taufan mendesak Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik pekerjaan untuk tidak menutup mata.
“Kami menuntut proyek ini diawasi ketat, transparan, dan akuntabel. Jika tidak, jelas ada yang bermain di balik layar,” tegasnya.
SPAM Regional Ma’minasata sejatinya diharapkan menjadi solusi penyediaan air bersih untuk masyarakat.
Namun, dengan sederet kejanggalan sejak dini, manfaatnya terancam sirna, sementara potensi kerugian negara justru membengkak.
“LSM PERAK akan terus mengawal. Jika ditemukan penyimpangan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkas Taufan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum memberikan klarifikasi.
Editor : Darwis






