Panglimanews.com- Isu perjudian online kian meresahkan dan mengguncang tanah air. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyuarakan keprihatinannya atas merebaknya praktik judi online yang telah menyusup hampir ke setiap institusi negara, termasuk anggota legislatif.
Dalam rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024)
Habiburokhman menegaskan bahwa maraknya judi online sangat mengkhawatirkan.
“Soal judi online memang meresahkan betul, Pak. Hampir di setiap institusi itu terpapar sebagai pemain,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam judi online bisa dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak perjudian.
“Kalau pengaturan norma hukumnya bisa Pasal 303 KUHP, orang yang bermain judi bisa dipidana, walaupun hanya bermain, jadi bukan penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa dipidana,” tegasnya.
Tak hanya Pasal 303 KUHP, Habiburokhman juga menyebutkan bahwa pemain judi online bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE.
Ia menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online untuk memberantas praktik ini dari hulu hingga hilir.
“Dari awalnya peran operatornya dan penyelenggaranya kita sikat, tapi pemainnya juga harus disikapi, di antaranya juga kita pengen tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online,” tambahnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan fakta mengejutkan: lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah terlibat dalam perjudian online.
“Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” kata Ivan.
Setiap anggota legislatif disebutkan dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar. Perputaran uang secara keseluruhan mencapai ratusan miliar.
“Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” ungkap Ivan.
Perkembangan ini tentu menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap integritas institusi negara.
Masyarakat menanti langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum dalam menangani isu serius ini.
Editor : Dento