Panglimanews.com– Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Seorang pelaku begal berinisial IR alias Aliando (22), warga Desa Pataro, Kabupaten Bulukumba, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di empat lokasi kejadian perkara (TKP).
Kapolres Bulukumba AKBP Restu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan sejumlah laporan warga.
“Pelaku beraksi seorang diri dengan membuntuti korban, lalu memepet dan memaksa berhenti di lokasi yang sepi dan minim penerangan. Sasaran utamanya adalah perempuan yang berkendara sendirian,” ujar AKBP Restu. Rabu (24/12/2025)
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya di dua TKP di Kecamatan Ujung Loe, Kecamatan Rilau Ale, serta Kecamatan Ujung Bulu, termasuk wilayah Desa Taman Kota.
Dalam setiap aksinya, pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai milik korban.
Meski tidak menggunakan senjata tajam maupun senjata api, beberapa korban mengalami luka fisik akibat kekerasan, sehingga aksi pelaku dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres menyebut kejahatan ini dilakukan dalam rentang November hingga Desember, atau sekitar dua bulan terakhir.
Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online, berdasarkan pendalaman data komunikasi di ponsel pelaku.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ujung Loe oleh Tim Respon Cepat Polres Bulukumba tanpa perlawanan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan TKP lain serta dugaan keterkaitan dengan kasus begal lain yang sempat viral di media sosial.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut.
Editor : Darwis






