Pamglimanews.com – Polisi menelikung dua orang pria berinisial AL (29) dan ER (34) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Keduanya disergap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Polisi menyita 10 sachet sabu dengan berat kurang lebih 501 gram.
“Personil Satres Narkoba Polres Pinrang berhasil meringkus 2 orang yang terlibat transaksi sabu inisial AL dan ER,” ujar Kapolres Pinrang AKP Santiaji Kartasasmita saat rilis di Polres Pinrang, Kamis (11/5/2023).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang pada Selasa (9/5/2023) pukul 14.30 Wita.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu.
“Jadi petugas kami mendapatkan informasi akan ada transaksi dengan jumlah besar dan menuju ke lokasi yang disebutkan informan untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Saat berada di TKP polisi melihat ada pengendara sepeda motor melintas di lokasi dengan gerak gerik mencurigakan membawa kantongan plastik. Setelah dicegat, pelaku membuang kantongan plastik yang dibawanya
“Sempat membuang kantongan tersebut dikejar dan berhasil ditangkap. Dua orang tadi AL dan ER diperlihatkan kantongan plastik yang dibuang dimana berisi 10 ball sachet plastik sedang dengan berat bruto kurang lebih 501 gram atau setengah kilogram,” ungkapnya
“Kedua pelaku memiliki peran berbeda. Al bertindak sebagai kurir sementara ER merupakan bandar sabu,” rincinya.
Pelaku mengaku kepada pihak kepolisian barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Parepare untuk diedarkan.
Polisi pun masih melakukan pengembangan tujuan barang tersebut akan diedarkan.
“Rencana paket sabu tersebut mau dibawa ke Kota Parepare untuk dijual kepada pembeli di sana,” imbuhnya.
Adapun pasal yang diterapkan untuk pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
“Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya
Editor : Ian