PN Makassar Tak Bertaji, Putusan Inkrah Digagalkan Aparat

PN Makassar Tak Bertaji, Putusan Inkrah Digagalkan Aparat
Saat pres rilis di sebuah Warkop di Bilangan Makassar

Panglimanews.com– Sengketa panas antara perusahaan leasing dan pemenang lelang negara kembali meletup di Makassar. Kamis (28/8/2025)

Eksekusi kendaraan yang sudah diputus sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar justru kandas di lapangan, memunculkan pertanyaan besar soal supremasi hukum di negeri ini.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menyangkut Toyota Avanza G M/T Luxury 2012 bernopol DD 1347 UV, milik Muhammad Ikhsan, warga Jalan A.P. Pettarani.

Berdasarkan Penetapan Ketua PN Makassar Nomor 46/Pdt.Eks/2025/PN.Mks jo.

Nomor 93/Pdt.G/2024/PN.Mks tertanggal 15 Agustus 2025, mobil tersebut telah dinyatakan sah sebagai objek eksekusi atas permohonan PT Amanah Finance (kini PT Amanah Fokus Sinergi).

Namun, bukannya berakhir tuntas, eksekusi yang sudah ditandatangani Ketua PN Makassar justru mandek.

Polrestabes Makassar menolak memberikan pengamanan, berdalih masih ada perkara pidana yang membelit mobil tersebut.

Mobil Berliku, Dari Leasing, Kasus Narkoba, hingga Lelang Negara

Riwayat kendaraan ini memang penuh drama. Mobil awalnya dicari leasing dari tahun 2012, namun sempat “dibawa kabur”.

Tiga tahun kemudian, 2015, aparat menemukannya di Toraja dalam kasus narkoba. Kendaraan kemudian dirampas negara dan dilelang oleh KPKNL Palopo pada 2022.

Sejak itu, muncullah dua klaim kepemilikan:

1. Pemenang lelang, yang memegang dokumen resmi pelelangan negara.

2. Perusahaan leasing, yang berpegang pada kontrak pembiayaan dan BPKB asli.

PN Makassar telah memutus perkara ini dengan memenangkan pihak leasing.

Putusan tersebut inkrah dan diperkuat dengan penetapan eksekusi.

Arul, menuding Polrestabes sebagai biang macetnya eksekusi. Alasannya, perkara pidana yang dijadikan tameng justru sudah lama tidak jelas kelanjutannya.

“Jaksa sudah berkali-kali mengembalikan berkas (P18) karena tidak cukup bukti. Seharusnya SP3 dikeluarkan, bukan malah dipakai alasan menggantung untuk menghalangi eksekusi perdata,” tegas Arul. Kamis (28/8/2025)

Ia juga menyebut adanya indikasi tekanan aparat terhadap pengadilan.

“Ini menjadi preseden buruk. Putusan sudah inkrah, eksekusi ditandatangani Ketua PN, tapi diganjal alasan tidak masuk akal. Artinya, hukum bisa diinjak-injak hanya karena aparat menolak,” sindirnya.

Aturan Hukum: Perdata Wajib Didahulukan

Arul menegaskan, hukum sudah jelas mengatur prioritas perkara perdata.

Ia mengutip Perma Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980, yang menegaskan bahwa perkara perdata inkrah harus didahulukan dibanding perkara pidana yang belum jelas statusnya.

“Kalau alasan Polrestabes dipakai, sama saja mencederai kepastian hukum,” ujarnya.

Ultimatum: 3×24 Jam atau Dibuka ke Publik Nasional

Pihak leasing kini mengeluarkan ultimatum keras.

PN Makassar dan Polrestabes diberi waktu 3×24 jam untuk mengeksekusi putusan. Jika tidak, mereka berjanji akan mengangkat kasus ini ke panggung publik nasional.

“Kalau Polrestabes tetap menghalangi, itu jelas melawan hukum. Kami akan buka semua ini ke publik, biar semua tahu bagaimana hukum dipermainkan,” Tutupnya

Sampai berita ini dipublikasikan pihak belum bisa di temui

Editor : Darwis

Pos terkait