Panglimanews.com– Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.Plg, meresmikan Musyawarah Daerah (Musda) IV Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah Takalar, yang berlangsung di Gedung PKK Takalar. Acara ini mengusung tema
“Meningkatkan Soliditas dan Kolaborasi Menuju Indonesia Maju.”
Dalam sambutannya, Dr. Setiawan Aswad menyampaikan apresiasi mendalam atas kontribusi Wahdah Islamiyah Takalar dalam mendukung masyarakat dan pemerintah.
“Kami berterima kasih kepada pengurus Wahdah Islamiyah Takalar atas peran aktif mereka dalam mendukung pembangunan di Takalar, Sulawesi Selatan, dan Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran organisasi masyarakat dalam pembangunan daerah, terutama di tengah keterbatasan sumber daya pemerintah.
Menurut Dr. Setiawan, Wahdah Islamiyah dapat menjadi jembatan yang merepresentasikan aspirasi masyarakat dalam upaya memajukan Takalar.
“Wahdah Islamiyah hadir sebagai ummatan wasathan, membawa nilai rahmatan lil alamin untuk Takalar,” ucapnya.
Meski Wahdah Islamiyah tergolong organisasi yang belum lama berdiri, Dr. Setiawan mengakui kontribusi positifnya.
“Kematangan organisasi tidak selalu bergantung pada usia. Saya percaya pengurus Wahdah Islamiyah Takalar mampu memberi manfaat nyata bagi umat,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan sosial, akhlak, dan aqidah dalam menghadapi tantangan ke depan.
Musda IV ini bertujuan memilih ketua dan pengurus baru DPD Wahdah Islamiyah Takalar untuk periode 2024-2029. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Ketua DPP Wahdah Islamiyah Bidang Keorganisasian, Ketua DPW Wahdah Islamiyah Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Takalar, serta perwakilan dari MUI, Muhammadiyah, NU, dan DMI Takalar.
Musda ini diharapkan dapat memperkokoh solidaritas dan kolaborasi masyarakat demi mewujudkan Indonesia yang maju.
Di akhir pidatonya, Dr. Setiawan mengajak Wahdah Islamiyah untuk tetap aktif dalam pendidikan politik masyarakat, terutama menjelang pemilu mendatang.
Editor : darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News






