Panglimanews.com– Pernikahan sensasional antara Kakek Tarman (74) dan istrinya yang jauh lebih muda, Sheila Arika (24), mendadak berubah dari kabar bahagia menjadi persoalan hukum.
Janji mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang sempat membuat publik heboh, kini justru menyeret Tarman ke balik jeruji besi.
Polres Pacitan resmi menahan Tarman setelah penyidik menemukan dugaan kuat pemalsuan dokumen terkait cek mahar tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang menguatkan bahwa cek itu tidak sah digunakan.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sejak Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, bukti-bukti sejauh ini mengarah pada tindakan pemalsuan surat, sehingga Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP.
“Kita sudah tahan karena berkaitan dengan pemalsuan dokumen,” ujar Choirul.
Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengatakan tidak akan mengambil langkah hukum tambahan. Ia menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan dan menunggu perkembangan lebih lanjut.
Dugaan cek mahar palsu ini pertama kali dilaporkan ke Polres Pacitan pada 13 Oktober 2025.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya laporan tersebut namun tidak mengungkap identitas pelapor.
Ia hanya memastikan bahwa pelapor bukan dari pihak keluarga mempelai wanita.
Di sisi lain, keluarga Tarman sempat mengklaim cek tersebut hilang dari kamar sang istri lima hari setelah resepsi pernikahan.
Namun kabar kehilangan itu tidak menghentikan penyelidikan, terlebih setelah muncul dugaan bahwa cek tersebut sejak awal memang tidak bisa dicairkan.
Pernikahan yang awalnya penuh sorotan kini berubah menjadi drama hukum, membuat Kakek Tarman harus “pindah kamar” dari pelaminan mewah menuju sel tahanan Mapolres Pacitan.
Editor : Darwis






