Penyusunan APBD 2024, BPKAD Makassar Adakan Sosialisasi Permendagri

Penyusunan APBD 2024, BPKAD Makassar Adakan Sosialisasi Permendagri
Penyusunan APBD 2024, BPKAD Makassar Adakan Sosialisasi Permendagri

Panglimanews.com – BPKAD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024.

Sosialisasi ini di buka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Makassar dengan menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Turut hadir juga Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, pada Senin (30/10/2023).

Bacaan Lainnya

Pedoman ini merupakan ketentuan Pasal 308 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Maka Menteri Dalam Negeri menetapkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2024.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan.

Penetapan inim selama kurun waktu penyusunan dan pedoman pelaksanaan APBD tersebut, berbagai program dan kegiatan harus mempedomani Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan APBD tahun 2024.

Permendagri tersebut terjabarkan dalam Pengelolaan APBD yang mampu menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance), mendorong efesiensi dan efektifitas belanja publik.

Selain itu, penataan perilaku tiga pilar utama dan “Good Governace” seperti halnya azas “keterbukaan”, Akuntanbilitas publik, “Partisipasi masyarakat” dan swasta bukan lagi barang asing atau baru dalam tatanan kenegaraan dan kelembagaan di Indonesia

Yang tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya korupsi, kolusi, serta nepotisme dalam tata proses implementasi kebijakan publik di Kota Makassar.

 

 

Editor : Izza

Pos terkait