Panglimanews.com— Pengacara Andi Abdul Hakim mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke kepolisian pada Senin (26/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi saat pengukuhan organisasi Kerukunan Keluarga Besaran Karaeng Laikang.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, pengaduan tersebut diterima pada pukul 12.20 Wita di kantor kepolisian sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Andi Abdul Hakim menjelaskan, persoalan bermula saat kegiatan pengukuhan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Adat Kerajaan Nusantara Sulawesi Selatan, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Andi Muhammad.
Menurut pihak pengadu, insiden tersebut melibatkan dugaan pemasangan spanduk yang dinilai mengganggu jalannya acara.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan penyebaran informasi yang dianggap mengandung unsur kebencian dan berpotensi memicu konflik.
Pihak pengadu turut mempersoalkan dugaan penghinaan terhadap Karaeng Laikang beserta keluarganya.
Salah satu ungkapan yang menjadi sorotan adalah kata “asu”, yang disebut dilontarkan dalam konteks kejadian tersebut.
Dalam pengaduan itu, Andi Abdul Hakim menyebut Surakati dan Muh. Jufri, yang disebut sebagai saudara, sebagai pihak yang diadukan.
Sementara itu, Andi Haerudin disebut sebagai pihak yang diduga menyebarkan informasi terkait persoalan tersebut.
Meski demikian, peran masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau memang ada penghinaan terhadap Karaeng Laikang dan keluarga saya, kita tempuh proses hukum,” demikian sikap pihak pengadu.
Melalui pengaduan tersebut, pihak pengadu berharap kepolisian, khususnya Kapolres Bulukumba, dapat memberikan perhatian terhadap laporan itu serta menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pengadu berharap dugaan perbuatan yang dilaporkan dapat ditelusuri secara menyeluruh sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan melalui proses hukum.
(BR)






