Panglimanews.com – Tak hanya di Kota Makassar, di Kabupaten Gowa pun Caleg penghuni pohon dan tiang listrik gentayangan.
Padahal diketahui, masa kampanye Pemilu serentak 2024 akan dimulai pada November 2023 mendatang.
Meski belum memasuki masa kampanye, namun Caleg penghuni pohon dan tiang listrik sudah mulai gentayangan di Gowa.
Potret caleg penghuni pohon dan tiang listrik dinilai mengganggu keindahan dan estetika lingkungan.
Alat-alat peraga kampanye yang seharusnya dipasang pada masa kampanye terbuka malah dipasang di luar jadwal kampanye.
Iklan yang ditoleransi hanya alat peraga politik dan iklan komersil yang dipasang pada papan reklame bando dan billboard.
Alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak, maka Pemkab Gowa diminta untuk segera menertibkan.
Begitu pula jika memiliki izin, membayar pajak, tetapi diletakkan pada tempat yang tidak sesuai maka hal itu pun tidak dibenarkan.
Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB) Risdianto meminta Pemerintah Kabupaten Gowa, melalui Satpol PP untuk melakukan penertiban artibut kampanye baliho caleg yang merusak lingkungan.
“Ini ranah pemkab Gowa sebab itu pemkab gowa melalui Satpol PP diminta untuk segera bersih-bersih baliho yang merusak estetika lingkungan.” kata Risdianto melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (5/9/2023)
Tugas Bawaslu kata Risdianto sebenarnya bisa namun hanya ranah sebatas rekomendasi saja ke pemerintah kabupaten Gowa. Nanti pada masa kampanye Bawaslu baru bisa bertindak.
“Tugas Bawaslu pada masa kampanye terbuka nanti maka tidak bisa lagi membiarkan baliho bertebaran di pohon dan tiang listrik, maka dalam hal ini Bawaslu wajib menurunkan semua APK yang melanggar nantinya” ungkap Risdianto
Risdianto menilai, belum terpilih sebagai caleg saja sudah melanggar, apalagi nanti jika terpilih.
“Kami mengimbau warga dan masyarakat jangan pilih caleg perusak lingkungan,” pungkasnya
GRB – Editor : Izza