Panglimanews.com – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Inspektorat menggelar sosialisasi terkait penegakan disiplin kehadiran dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu, 7 Mei 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP., M.AP., M.IKom, mewakili Bupati Takalar.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Takalar Nomor 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN di lingkup Pemkab Takalar.
Dalam sambutannya, Sekda Hasbi menyoroti maraknya ASN yang kurang disiplin, termasuk kebiasaan datang hanya untuk absen lalu pulang sebelum jam kerja berakhir.
“Ini harus segera dibenahi. Ketidakdisiplinan menciptakan ketidakadilan bagi ASN yang bekerja sungguh-sungguh dan hadir setiap hari,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya komitmen bersama dari seluruh jenjang, mulai dari staf hingga pimpinan, untuk membangun budaya kerja yang lebih baik.
ASN juga diajak untuk meninggalkan pola lama yang tidak produktif.
“Kita bersyukur memiliki Bupati dan Wakil Bupati yang patuh pada regulasi. Sebagai ASN, kita harus bekerja berdasarkan kebijakan pimpinan yang juga berpijak pada aturan,” ujarnya.
Sekda Hasbi juga memaparkan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Berikut skemanya:
1.3 hari tidak hadir (akumulatif/tahun): Sanksi ringan
2.3–6 hari: Teguran tertulis
3.6–10 hari: Pernyataan tidak puas dari atasan & pemotongan TPP 25% selama 3 bulan
4.11–13 hari: Penundaan gaji berkala
5.13–16 hari: Penundaan kenaikan pangkat
6.16–20 hari: Penurunan pangkat
7.28 hari/tahun atau 10 hari berturut-turut tanpa keterangan: Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
Sebagai langkah konkret, Pemkab Takalar akan mengaktifkan kembali sistem absensi sidik jari (fingerprint) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pada saat apel pagi.
“Data fingerprint inilah yang akan menjadi dasar evaluasi dalam pemberian sanksi ke depan,” jelas Sekda.
Sementara itu, Ketua Panitia dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan Surat Edaran Bupati kepada para Pejabat Administrator, Asisten Bupati, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian OPD. Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Takalar.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Tiktok