Panglimanews.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar angkat bicara terkait isu tunggakan sewa lahan empang milik daerah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku selama periode 2021–2024.
Lahan empang tersebut memiliki total luas sekitar 1,4 juta meter persegi, tersebar di tiga kecamatan: Sanrobone, Mangarabombang, dan Mappakasunggu.
Berdasarkan perjanjian kerja sama, Perusda Panrannuangku berkewajiban membayar sewa sebesar Rp145 juta per tahun selama tiga tahun berturut-turut.
Namun hingga masa kontrak berakhir, masih tersisa kewajiban sebesar Rp75 juta yang belum diselesaikan oleh pihak Perusda.
Sekretaris Daerah Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP, M.AP, M.IKom, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan tetap menagih tunggakan tersebut sesuai ketentuan.
“Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat. Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah akan ditagih dan dikelola sesuai aturan,” ujarnya.
Evaluasi dan Penegasan Akuntabilitas
Hasbi menambahkan, Pemkab Takalar kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama pengelolaan aset daerah, termasuk kinerja perusda yang menunggak. Langkah ini diambil agar persoalan serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses evaluasi terhadap jajaran pengurus Perusda yang lalai memenuhi kewajiban akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.
“Tanggung jawab institusi tidak boleh diabaikan,” tambahnya.
Komitmen Pemkab Takalar
Pemkab Takalar memastikan seluruh kewajiban sewa akan ditindaklanjuti hingga tuntas. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak ikut mengawal pengelolaan aset daerah agar berjalan transparan dan berkeadilan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan, demi pengelolaan aset yang lebih baik untuk masyarakat Takalar,” tutup pernyataan resmi tersebut.
Editor : Darwis






