Pemilihan RT Lanraki Diduga Ilegal, Calon di Luar Negeri Kok Bisa Menang?

Pemilihan RT Lanraki Diduga Ilegal, Calon di Luar Negeri Kok Bisa Menang?
Calon Nomor Urut 1, Agustinus Boro Toding

Panglimanews.com- Proses pemilihan Ketua RT 02 RW 04 Jalan Lanraki, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diduga kuat cacat hukum dan melanggar Perwali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025.

Warga menuding panitia telah mengakali proses pemilihan hingga menghasilkan keputusan yang dinilai tidak sah.

Bacaan Lainnya

Salah satu calon ketua RT, Syarifuddin, diketahui berada di luar negeri sejak tahap pendaftaran pada 22 November 2025 hingga hari pemungutan dan penghitungan suara pada 3 Desember 2025.

Meski demikian, namanya tetap tercantum sebagai Calon Nomor Urut 2 lengkap dengan foto pada surat suara.

Padahal, sesuai Perwali No.19 Tahun 2025, khususnya Pasal 2 huruf F, penyerahan dokumen dan berkas pencalonan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun, termasuk pada setiap tahapan pemilihan.

Namun, dalam praktiknya, pendaftaran Syarifuddin justru diantar oleh pihak lain dan diverifikasi panitia.

Calon Nomor Urut 1: Pendaftar Tunggal Tiba-tiba Punya Rival

Calon Nomor Urut 1, Agustinus Boro Toding, mengaku heran karena saat pendaftaran dirinya adalah satu-satunya calon.

Bahkan, Lurah Berua, Andi Anti, disebut sempat menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa Agustinus adalah calon tunggal untuk RT 02 RW 04.

Namun pada hari pemungutan suara, ketika surat suara dibuka, tiba-tiba muncul dua foto calon.

“Saya kaget lihat ada dua foto. Pada saat pendaftaran tidak ada calon lain. Saya juga lihat sendiri saat pencabutan nomor urut, hanya saya yang hadir. Tapi panitia tetap memaksakan proses itu karena katanya ada Perwali,” ujar Agustinus (4/12/25).

Agustinus menambahkan telah melayangkan surat sanggahan resmi kepada Panitia Pemilihan RT karena tahapan pemilihan dinilai mengabaikan aturan Perwali secara terang-terangan.

Dugaan Intimidasi ke Warga

Sebelum hari pemungutan suara, warga mengaku mendapat intimidasi dari orang suruhan Syarifuddin berinisial Rb alias Bp L. Pesan-pesan intimidatif disampaikan langsung maupun melalui telepon WhatsApp.

Warga diminta untuk memilih calon nomor urut 2 dan diancam bahwa lingkungan Lanraki tidak akan aman jika calon nomor urut 1 yang menang.

Sejumlah warga mengaku tidak datang mencoblos karena merasa tidak nyaman dan tidak sesuai hati nurani.

“Kami tidak tahu Syarifuddin tidak mendaftar langsung. Kami kira memang ada dua calon. Padahal dia sudah dua minggu tidak ada di sini,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Banyak Kejanggalan dalam Proses Pemilihan

Beberapa temuan lain dalam proses pemilihan ini antara lain:

  • Pendaftaran: Berkas pencalonan Syarifuddin diserahkan pukul 09.00 oleh perwakilan, bukan dirinya.

  • Pencabutan Nomor Urut (25/11/25): Diwakilkan kepada anaknya, Ika Suciyanti, dengan surat kuasa bertanggal 22 November 2025.

  • Hari Pemungutan Suara: Syarifuddin dikabarkan baru tiba di Makassar sekitar pukul 15.00, menurut keterangan Arpan.

  • Berita Acara: Hanya ditandatangani oleh Syarifuddin sebagai calon nomor urut 2, tanpa mencantumkan waktu penandatanganan.

  • Deklarasi Calon (25/11/25): Juga diwakilkan oleh Ika Suciyanti.

Panitia berdalih bahwa yang wajib hadir hanyalah saat pendaftaran awal. Namun hal itu bertentangan dengan ketentuan Perwali No.19 Tahun 2025 yang menegaskan seluruh berkas dalam setiap tahapan tidak boleh diwakilkan.

Dengan serangkaian kejanggalan tersebut, warga dan calon nomor urut 1 menduga panitia telah menyalahartikan bahkan sengaja mengabaikan aturan Perwali demi meloloskan calon tertentu.

Editor : Darwis

Pos terkait