Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Terkait Putusan MK

Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Terkait Putusan MK
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (Ist)

Panglimanews.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menepis spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Perppu untuk menghalangi putusan MK Nomor 60 dan 70.

Supratman Andi Agtas memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengeluarkan Perppu yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

“Saya rasa isu ini terlalu dibesar-besarkan. Sampai hari ini, saya belum pernah mendengar apapun terkait penerbitan Perppu tersebut.

Ini pertama kali saya dengar, dan bisa saya pastikan hingga saat ini tidak ada langkah ke arah sana,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Supratman menegaskan, pemerintah akan mengikuti proses yang berlangsung di DPR. Ia juga menekankan bahwa keputusan parlemen sudah sangat jelas dalam menyikapi hal ini.

“Setelah DPR menyatakan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda, maka pemerintah tidak punya pilihan lain selain mengikuti keputusan tersebut, karena itulah yang kita harapkan bersama,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada dan akan mengikuti putusan MK yang mengatur syarat-syarat pencalonan kepala daerah.

Pembatalan ini disebabkan oleh Rapat Paripurna DPR yang seharusnya mengesahkan revisi UU tersebut tidak memenuhi kuorum.

Pembahasan revisi UU Pilkada yang dipercepat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) merupakan respons terhadap putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari sembilan fraksi yang ada, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada karena dinilai tidak sesuai dengan putusan MK.

Dua poin krusial yang menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut adalah terkait batas usia calon kepala daerah dan perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik.

Baleg lebih memilih untuk mengikuti putusan MA yang mengatur bahwa batas usia calon dihitung sejak pelantikan, berbeda dengan putusan MK yang menetapkan batas usia saat KPU menetapkan calon.

Selain itu, Baleg menyetujui putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Source : Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Terkait Putusan MK
Follow Berita Panglimanews.com di Google News

Pos terkait