Pemalsuan AJB di Maros: Belum Cukup Umur Sudah Main Tanah

Pemalsuan AJB di Maros: Belum Cukup Umur Sudah Main Tanah
Pemalsuan AJB di Maros: Belum Cukup Umur Sudah Main Tanah

Panglimanews.com-Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polres Maros terkait dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang terbit di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya rekayasa dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari penemuan sebuah AJB dengan nomor 406/PH/KMD/VIII/2013 yang mencatat transaksi jual beli tanah seluas 110 meter persegi.

Dokumen tersebut menyatakan Yuliana, yang saat itu baru berusia 17 tahun, sebagai pembeli sah tanah tersebut.

Hal ini menimbulkan kecurigaan, mengingat Yuliana belum memenuhi syarat usia dewasa untuk melakukan transaksi jual beli tanah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Lakindo Sulawesi Selatan, Irwan Hasan Tiro, mengungkapkan bahwa laporan ini dilayangkan karena kuatnya dugaan adanya unsur pemalsuan dan pelanggaran hukum.

“Berdasarkan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), seseorang dianggap belum dewasa jika belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah.

Dalam kasus ini, Yuliana masih di bawah umur, sehingga transaksi ini jelas tidak sah secara hukum,” jelas Irwan.

Selain itu, Irwan juga menyoroti kemungkinan adanya kolusi antara sejumlah pihak yang terlibat dalam penerbitan AJB ini.

“Dugaan kami, ada upaya rekayasa yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk memuluskan penerbitan AJB ini. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib agar dapat diusut tuntas,” tambahnya.

Kasus ini pertama kali terungkap pada awal 2024 ketika Amri, anak dari Hania yang merupakan orang tua Yuliana, menemukan fotokopi AJB tersebut saat membersihkan rumah.

Hania, yang terkejut melihat nama anaknya tercantum sebagai pemilik tanah, segera mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, mengingat tanah itu sebelumnya telah dikredit melalui seorang perantara bernama Arsyad.

Penemuan ini segera menjadi sorotan publik, terutama setelah Lakindo memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

Irwan berharap, dengan adanya laporan ini, penyelidikan dapat berjalan dengan transparan dan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus pemalsuan ini.

“Kasus ini bukan hanya soal dokumen yang dipalsukan, tapi juga tentang kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. Kami berharap, Polres Maros dapat menyelidiki kasus ini dengan cermat dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tutup Irwan.

Editor : Darwis

Follow Berita Panglimanews.com di Google News

Pos terkait