Pelaku Pembunuhan IRT di Makassar Berupaya Kabur dengan Akal Bulus ‘Masih Bocah’

Pelaku Pembunuhan IRT di Makassar Berupaya Kabur dengan Akal Bulus 'Masih Bocah'
Pelaku Pembunuhan IRT di Makassar Berupaya Kabur dengan Akal Bulus 'Masih Bocah'

Panglimanews.com– Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH (34) yang ditemukan tewas mengenaskan di Jalan Rajawali 1, Kecamatan Mariso, Makassar, Sabtu (18/1/2025) dini hari.

Pelaku Pembunuhan, seorang pemuda berinisial RL (18), menggunakan uang hasil curian dari rumah korban untuk membeli narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa RL awalnya hanya berniat mencuri di rumah korban yang pintunya terbuka. Namun, aksinya berubah menjadi kejahatan sadis.

“Pelaku masuk dan mengambil uang tunai Rp 300.000 dari dompet korban. Namun, saat korban tersadar dan mencoba melawan, pelaku mencekik dan memukul hingga korban tak sadarkan diri,” ujar Arya dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Tak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tak berdaya sebelum melarikan diri.

Dana Curian untuk Beli Sabu

Setelah kejadian, RL menggunakan uang curian tersebut untuk membeli sabu yang dijual oleh kakaknya sendiri.

Polisi kini turut menyelidiki keterlibatan sang kakak dalam kasus narkoba ini.

“Kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari kakaknya. Karena itu, kakaknya akan diperiksa lebih lanjut terkait jaringan narkoba,” jelas Arya.

Upaya Mengelabui Polisi

RL sempat mencoba menghindari hukuman berat dengan mengaku masih berusia 12 tahun.

Namun, polisi dengan cepat menemukan fakta bahwa pelaku sudah berusia 18 tahun dan termasuk dalam kategori dewasa.

“Pelaku tidak memiliki KTP dan awalnya mengaku di bawah umur. Namun, hasil penyelidikan membuktikan usianya sudah dewasa,” terang Arya.

Pasal Berlapis untuk RL

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. RL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menangkap RL di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Mariso pada Minggu (19/1/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Diberitakan sebelumnya, warga Makassar digemparkan oleh penemuan mayat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH (34) di sebuah rumah di Jl Rajawali 1, Lorong 13, Kecamatan Mariso, pada Sabtu (18/1/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di atas ranjangnya, memicu spekulasi dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Tubuh ibu dua anak itu ditemukan dengan sejumlah tanda mencurigakan.

Foto yang beredar menunjukkan luka lebam di wajah korban, sementara busa keluar dari mulutnya.

Korban juga ditemukan hanya menggunakan selimut tanpa pakaian dalam.

Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

Namun, hingga kini, penyebab pasti kematian SH masih menjadi misteri.

Penemuan alat kontrasepsi bekas pakai di dekat tubuh korban semakin memperkeruh spekulasi publik.

Kapolsek Mariso, AKP Aris Sumarsono, membenarkan temuan tersebut.

“Kami temukan beberapa kondom di ranjang dekat korban,” ujar AKP Aris kepada wartawan.

Selain itu, luka lebam di wajah dan busa di mulut korban menjadi indikasi yang tengah didalami pihak kepolisian.

“Kami masih menunggu hasil forensik untuk memastikan penyebab kematian korban,” tambahnya.

Sejumlah anggota keluarga korban telah dipanggil ke Mapolsek Mariso untuk memberikan keterangan.

 

Editor : Darwis
Follow berita Panglimanews.com di google news

Pos terkait