Pelaku Pembobolan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Dibekuk Polisi

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menyampaikan keterangan pers di Aula Satya Prabu Polres Kobar
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menyampaikan keterangan pers di Aula Satya Prabu Polres Kobar

Panglimanews.com-Pelaku pembobolan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Dibekuk polisi

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan tersangka berinisial AS.

Bacaan Lainnya

“Dia melancarkan aksinya pada Rabu 15 November 2023 di Kantor Dispora Kabupaten Kobar,” kata Yusfandi, Rabu.

Modus operandi yang dilakukan Pelaku bersama temannya berjalan kaki lewat belakang kantor Dispora yang memang kebetulan di belakang itu tidak terpantau kamera CCTV.

Kemudian tersangka mencongkel teralis jendela dan mengambil peralatan elektronik di ruang sarpras.

“Tersangka kembali keluar melalui jendela yang dibobol olehnya, dan kemudian mencongkel teralis jendela di ruangan bagian keuangan untuk masuk.” Jelasnya.

Dia kembali mengambil peralatan elektronik yang ada di dalam ruangan tersebut.

Yusfandi menjelaskan dalam melakukan aksinya tersebut, tersangka mengambil tiga buah laptop, dua komputer, sepuluh printer, satu buah alat penghancur kertas, tiga speaker, empat kalkulator, dua UPS (baterai) dan satu hardisk.

“Akibat dari kejadian tersebut Dispora Kobar mengalami kerugian materi sebesar Rp77.600.000. Tersangka ini mendapatkan pembagian uang senilai Rp 4 juta,” katanya.

Yusfandi mengungkapkan pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya tersebut.

Tersangka juga melakukan kasus yang sama di sebuah mini market Blanza Go di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

“Untuk aksi kedua ini, tersangka bersama temannya masuk ke dalam minimarket tersebut, yaitu dengan membuka atap dan menjebol flafon bagian belakang toko menggunakan alat bantu tangga dan juga linggis. Kemudian setelah berhasil tersangka mengambil decoder CCTV dan selanjutnya mengambil barang dagangan dan juga peralatan elektronik yang ada di dalamnya,” kata Yusfandi.

Setelah mengambil barang barang yang ada di minimarket tersebut, tersangka dan temannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO Satreskrim Polres Kobar, menjual barang-barang tersebut.

“Hasil dari penjualan barang-barang itu mereka bagi dua, tersangka mendapatkan bagian Rp 1,5 juta dan akibat kejadian tersebut pemilik mini market tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 39.300.000,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah eksemplar daftar kehilangan barang, sisa barang dagangan hasil curiannya yang belum terjual, satu buah mesin EDC BRI dan satu buah decoder CCTV.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” kata AKBP Yusfandi.

Editor: Dento

Pos terkait