Panglimanews.com– Dunia politik dan kepolisian di Kabupaten Takalar kembali tercoreng. Dua anggota DPRD bersama seorang oknum polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Kasus ini menyeret nama dua legislator aktif yang masih duduk di kursi DPRD Takalar, serta seorang polisi yang diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan penetapan tersangka terhadap Brigadir MT, anggota Polres Maros. Ia ditetapkan bersamaan dengan anggota DPRD Takalar berinisial I alias Israwati.
“Brigadir MT diduga menerima dan ikut menikmati uang hasil kejahatan dari tersangka Israwati,” ungkap AKP Hatta di Makassar, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, aliran dana mencapai Rp265 juta mengalir ke Brigadir MT. Uang tersebut berasal dari hasil penjualan sapi milik seorang pengusaha yang kini menjadi korban.
Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan sapi itu dengan janji manis akan membagikan keuntungan, namun janji tinggal janji — korban pun melapor ke polisi.
Tak berhenti di situ, satu anggota DPRD lainnya, SRU, juga terseret kasus berbeda. Legislator ini dilaporkan menipu korbannya lewat modus investasi fiktif bisnis solar senilai Rp150 juta.
Korban dijanjikan keuntungan rutin setiap pekan, tapi uang yang ditanam justru lenyap tanpa jejak. Polisi bahkan ikut menetapkan mantan suami SRU berinisial H sebagai tersangka. Namun, H kini buron, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kedua anggota DPRD tersebut telah mendekam di sel tahanan Polsek Mappakasunggu sejak 22 Oktober 2025.
Menurut penyidik, langkah penahanan diambil lantaran keduanya berulang kali mengabaikan panggilan resmi dan dinilai tidak kooperatif.
Polres Takalar kini masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng wajah parlemen dan institusi kepolisian itu.
Editor : Darwis






