Pagar Warga Dirusak, Nama Anggota Polres Takalar Diseret ke Meja Penyidik

Pagar Warga Dirusak, Nama Anggota Polres Takalar Diseret ke Meja Penyidik
kuasa hukum korban, Muhammad Yusri, didampingi Syarifuddin

Panglimanews.com– Laporan dugaan pengrusakan pagar warga yang menyeret nama oknum anggota Polres Takalar, Abd. Karim Daeng Tula, kini memasuki babak baru. Kasus tersebut resmi ditangani Polres Takalar setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum korban, Salawati Daeng Kebo, telah melayangkan laporan ke Polda Sulsel pada Kamis (26/11/2025) melalui nomor register STTLP/B/1238/XI/2025/SPKT/POLDA SULSEL. Polda kemudian melimpahkan laporan itu ke Polres Takalar dengan nomor LPB/1238/XI/2025/SPKT untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Laporan ibu Salawati sudah kami terima informasinya. Kini kami menunggu langkah Satreskrim Polres Takalar,” ujar kuasa hukum korban, Muhammad Yusri, didampingi Syarifuddin, setelah menerima konfirmasi dari Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kuasa Hukum Tekan Penyidik: Jangan Ada Toleransi untuk Oknum

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa penyidik harus bertindak profesional meski terlapor merupakan anggota kepolisian.

“Kami menuntut penyidik memproses laporan ini apa adanya. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena terlapor adalah aparat. Publik sudah terlalu sering dikecewakan,” tegas Syarifuddin, Senin (08/12/2025).

Pengrusakan Pagar Bikin Geger Warga

Peristiwa pengrusakan terjadi Kamis malam (20/11/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Pagar bambu milik korban ditemukan tercabut dan tergeletak tak beraturan.

Salawati mengaku tak memiliki persoalan pribadi dengan Abd. Karim. Justru dugaan lain mencuat: peristiwa ini disebut-sebut terkait konflik perebutan lahan yang kini bergulir panas di Pengadilan Negeri Takalar.

Sengketa itu mempertemukan pihak penggugat Kamasia dkk dan pihak tergugat Sudirman Caco dkk.

PN Takalar telah memenangkan pihak Kamasia pada 30 Juli 2025, namun pihak tergugat menggugat balik. Situasi makin membara, dan dalam pusaran konflik itu, nama Abd. Karim ikut disebut warga meskipun ia tak berkaitan langsung secara hukum.

Pernyataan Terlapor Justru Memperkuat Dugaan

Keluarga korban mengungkapkan bahwa sebelum pagar dirusak, Abd. Karim sempat datang dan menyampaikan kalimat yang justru mempertebal kecurigaan.

“Jangan sampai dikira saya ada di belakang Kamasia, dosa itu. Tapi itu pagar ta bongkarki,” kata Abd. Karim kepada suami korban, Daeng Siajang.

Bagi keluarga, pernyataan itu bukan sekadar kata-kata—melainkan petunjuk bahwa pengrusakan pagar diduga kuat terkait memanasnya sengketa lahan.

Dua Somasi Diabaikan, Laporan Resmi Diajukan

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya sudah ditempuh. Kuasa hukum korban mengirimkan dua kali somasi kepada Abd. Karim. Namun semuanya tak dihiraukan.

Akhirnya laporan resmi dibuat, dengan dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP mengenai pengrusakan dengan kerugian materiil sekitar Rp 5 juta.

“Ini bukan sekadar soal pagar. Ini soal etika aparat. Polisi selayaknya menjaga dan mengayomi, bukan justru mencederai warga,” tegas Syarifuddin.

Terlapor Membantah: Mengaku Hanya Membuka Patok

Saat dikonfirmasi, Abd. Karim membantah melakukan pengrusakan.

“Maaf, pemahaman saya bukan merusak pagar. Saya hanya membuka patok yang dipasang di lahan yang saya sewa tanpa izin dari saya maupun pemilik lahan,” ujarnya.

Editor : Darwis

Pos terkait