Panglimanews.com – Peredaran produk perawatan kulit dan kosmetik ilegal marak dijual secara online. Salah satunya seperti kosmetik AA NN Glow.
Berdasarkan penelusuran media ini pada Minggu (16/4/2023) AA NN Glow baru hanya mengantongi izin pengajuan dan permohonan merek
Hal itu tertuang dalam nomor transaksi IPT 2023033813 dan nomor permohonan DID2023016559. Sedangkan tanggal penerimaan 2023-02-24 18:36:57
Dengan demikian produk AA NN Glow ini diduga tidak memiliki izin edar BPOM.
Produk tersebut juga tetap diperjualbelikan dan diedarkan di sosial media tanpa mengantongi izin BPOM
Dari hasil investigasi tim media ini, produk paket cream AA NN Glow memiliki tampilan merah muda, hitam.
Sementara mengenai harga terbagi beberapa bagian di antaranya : 1 Pot Rp 100.000, 6 Pot Rp 95000, 12 Pot 90000, 20 Pot 85000, 35 Pot Rp 80.000, dan 50 Pot Rp 75000
Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), Muh Ridwan Makkulau meminta BPOM dan Polda Sulsel untuk segera bertindak
“Kami meminta BPOM dan Polda Sulsel untuk segera menindak tegas. Meski ada Izin merek bukan berarti lolos uji kelayakan BPOM. Izin merek hanya untuk merek agar tidak diplagiat” kata Ridwan dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).
Selaku lembaga pengawas, menurut dia BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.
“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.
“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.
BPOM dan instansi terkait juga, lanjut dia, harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan
“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya,” ujarnya
Sementara itu, BPOM Makassar melalui Infokom, Erni mengatakan produk-produk kosmetik dan skincare semacam itu bisa dicek dan dilihat dari kemasannya saja
“Kalau tidak ada notif berarti tidak terdaftar. Nomor itu bisa juga di cek melalui aplikasi BPOM Mobile.” singkatnya melalui WhatsApp
Terpisah, Owner AA NN Glow, Nina yang dikonfirmasi melalui WhatsApp media ini tidak memberikan jawaban.
Konfirmasi tim media ini dilakukan dalam 2 x 24 jam dengan pendekatan kode etik, etika dan estetika.
Hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan, owner AA NN Glow, Nina bungkam alias diam
(Tim)