Panglimanews.com– Seorang oknum yang diduga bagian dari jaringan Moladin di Sulawesi Selatan, Firmansyah Rizal, dilaporkan menghilang usai terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembiayaan kendaraan roda empat.
Keberadaan terlapor hingga kini belum diketahui. Korban meminta Polres Gowa bertindak tegas dan serius dalam menangani laporan tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Gowa bernama Hasdar ke Polres Gowa pada 2 Desember 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan pembiayaan kendaraan melalui skema yang dikenal dengan sebutan “Dana Sinta”.
Laporan Hasdar tercatat dengan nomor LP/B/1360/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Hasdar mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan pembiayaan kendaraan dengan sistem pembayaran bunga bulanan tanpa cicilan pokok.
“Saya mengajukan pembiayaan melalui sistem Dana Sinta, hanya membayar bunga per bulan tanpa cicilan pokok,” ujar Hasdar kepada media ini, Rabu (28/1/2026).
Meski kantor Moladin berada di Kota Makassar, tepatnya di Jalan Hertasning, proses pengajuan pembiayaan justru diarahkan oleh terlapor ke Moladin Palopo.
“Saya diarahkan ke Palopo oleh Firmansyah dengan alasan supaya tidak ada permainan oknum di Makassar. Tapi justru dari situ masalah mulai muncul,” ungkapnya.
Pada tahap awal, Hasdar mengaku menerima pencairan dana sekitar Rp40 juta.
Namun kejanggalan mulai dirasakan pada Oktober 2025, saat sejumlah pengajuan lanjutan disebut ditolak tanpa penjelasan yang jelas.
“Awalnya cair sekitar Rp40 juta. Setelah itu pengajuan berikutnya selalu ditolak tanpa penjelasan yang transparan,” katanya.
Permasalahan semakin kompleks ketika pada Mei 2025, Hasdar kembali mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan mobil Honda Mobilio miliknya yang diperkirakan bernilai sekitar Rp80 juta.
Namun dalam data pembiayaan, nominal pinjaman justru tercatat hanya sebesar Rp27,5 juta, dengan beban bunga hampir Rp3,9 juta per bulan.
“Nilai mobil saya sekitar Rp80 juta, tapi yang tercatat di pembiayaan cuma Rp27,5 juta. Bunganya hampir Rp4 juta per bulan,” beber Hasdar.
Meski merasa janggal, korban mengaku tetap membayar bunga tersebut secara tunai kepada terlapor sejak Juni hingga Oktober 2025.
“Saya tetap bayar bunga secara tunai ke Firmansyah dari bulan Juni sampai Oktober 2025,” ujarnya.
Situasi memuncak pada November 2025, saat Hasdar hendak kembali melakukan pembayaran. Ia justru didatangi pihak penagih dari PT Bayu Putera Samudera (PT BSP).
“Waktu debt collector datang, saya baru tahu kalau di sistem pinjaman saya tercatat sekitar Rp90 juta. Saya kaget karena itu tidak pernah saya sepakati,” ungkapnya.
Hasdar menduga telah terjadi penambahan pembiayaan atau mark up pencairan pokok tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya sebagai pemilik kendaraan.
“Saya menduga ada top up atau mark up yang tidak pernah saya setujui,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Firmansyah Rizal disebut sempat mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan tertulis.
Namun setelah itu, terlapor tidak lagi dapat dihubungi.
“Setelah buat surat pernyataan, dia sudah tidak bisa dihubungi. Saya datangi rumahnya, tapi sudah kosong,” kata Hasdar.
Ia juga menyebut bahwa terlapor diduga tengah dicari oleh pihak lain yang mengalami kerugian serupa.
“Informasi yang saya dapat, bukan cuma saya korbannya. Ada juga pihak lain yang sedang mencari dia,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Moladin maupun PT Bayu Putera Samudera (PT BSP) terkait laporan tersebut.
Editor : Darwis






