Modus Si Buaya Darat, Demi Nikahi Janda, Ipda SA Palsukan Akta Cerai

pda SA (42) yang bertugas di Polresta Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) dipolisikan oleh istri sirinya, SR (39)

Panglimanews.com – Buaya darat istilah yang digunakan untuk menggambarkan sikap tidak setia seorang pria kepada wanita.

Seperti yang dialami janda cantik asal Kabupaten Bone berinisial SR (39).

Bacaan Lainnya

Pasalnya, suami yang menikahinya ternyata seorang penipu ulung berinisial SA

SA sendiri ternyata merupakan seorang polisi berpangkat Ipda yang bertugas di Polres Palu

SR merasa tertipu karena suaminya mengaku telah bercerai dengan istri pertamanya sebelum mereka menikah.

Demi menyakinkan SR, perwira polisi itu nekat memalsukan akta cerai agar bisa menikahi janda cantik asal Kabupaten Bone.

SR pun akhirnya percaya dengan pembuktian Ipda SA yang mengaku sebagai seorang duda dan telah bercerai dengan istrinya

“Dia mengaku duda, jadi saya menikah,” kata SR kepada wartawan, belum lama ini

SR menuturkan saat itu dirinya tidak menaruh curiga sama sekali meski dinikahi secara siri.

Apalagi SA menjanjikan akan menggelar resepsi pernikahan dengan upacara pedang pora ketika dirinya pindah tugas dari Sulawesi Tengah ke Sulawesi Selatan.

SR mengaku menerima lamaran SA karena keluarga mereka sudah saling kenal.

“Saya percaya karena baku tau dengan keluarga, tidak mungkin dia bakalan menipu. Saya menikah dengan SA tanggal 16 September tahun 2016,” kata SR

SR menuturkan setelah pernikahan itu berlangsung SA kembali ke Luwuk Banggai karena saat itu dia tugas di Polres Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Awal tahun 2017, SR menyusul ke Luwuk Banggai.

“Saya dijemput di Bandara, dan dikasih tinggal di hotel. Saya pikir ku akan dibawa ke asrama karena saya istrinya, namun dia bilang belum resmi masuk sebagai Bhayangkari,” tuturnya.

Saking percayanya dengan tipu daya Ipda SA, SR mengaku pernah beberapa kali telah mengirimkan uang kepada suami sirinya itu.

Setidaknya total Rp55 juta uang yang dikirimkan SR kepada SA dengan dalih ingin mengurus perpindahan tugasnya.

“Saya dua kali kirimkan uang pada 2018 dengan jumlah Rp20 juta. Kemudian pada 2020 sebesar Rp35 Juta. Alasannya mau mengurus pindah tugas,” ucapnya.

Aksi tipu-tipu Ipda SA pun belakangan terungkap setelah dirinya menyelesaikan pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Kala Ipda SA dilantik jadi perwira polisi, sebuah foto dirinya bersama istri sahnya pun tersebar.

“Jadi terungkap kalau dia masih punya istri sah setelah selesai pelantikan perwira. Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya,”ungkap dia.

Demi memastikan status pernikahan suami sirinya itu, SR nekat berangkat ke Sulawesi Tengah.

Disana dia mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pengadilan Agama untuk mengecek status pernikahan SA.

“Terbukti bahwa dia pakai dokumen palsu menikah dengan saya. Karena merasa ditipu dan dibohongi, saya lapor ke Polres Bone pada 2022 kemarin,” ujarnya

Tidak terima ditipu, SR melaporkan oknum perwira Polres Palu tersebut.

Ipda SA (42) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen oleh SR.

SA dilaporkan ke Mabes Polri kemudian diarahkan ke Polres Bone.

“Setelah pelantikannya di Polresta Palu saya laporkan pada bulan Oktober tahun 2022 di Mabes Polri, dan Mabes Polri sampaikan agar dilaporkan kasus penipuan dan pemalsuan dokumennya di Polres Bone pada tanggal 11 November 2022,” terangnya.

Atas laporan itu, Ipda SA pun telah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen.

“Sudah ditetapkan tersangka bulan April kemarin. Dia memalsukan akta cerainya,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Boby mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan pada Rabu (1/3/2023).

Penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan Ipda SA sebagai tersangka pada Sabtu (29/4/2023).

“Kami sudah periksa dia sebagai tersangka. Saat ini dikenakan wajib lapor di Polresta Palu karena yang bersangkutan tugas di sana,” terang Boby.

Boby menuturkan berkas perkara Ipda SA akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Penyidik pun menyerahkan ke pihak Kejaksaan terkait penahanan Ipda SA.

“Berkasnya sudah rampung dan akan segera dikirim ke Kejaksaan. Kalau soal penahanan nanti urusan jaksa,” pungkasnya.

 

Editor : Ian

Pos terkait