Panglimanews.com – Polisi mengungkap modus pemerkosaan Sulbun (43), pemilik warung coto di Makassar terhadap gadis difabel sekaligus karyawatinya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan aksi pelaku mengauli korban dilakukan sebanyak 7 kali.
Gadis penyandang disabilitas yang berusia 15 tahun itu diperkosa di warung coto milik Sulbun dalam kondisi sepi
Aksi pemerkosaan terjadi di Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar, sejak Februari 2023.
Dalam melancarkan aksinya, Sulbun memperlihatkan video porno kepada korban.
“Awalnya itu pelaku memperlihatkan video porno kepada korban, Ditonton sama korban…”ujar AKBP Ridwan Hutagaol saat jumpa pers, Jumat (2/6/2023)
Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk mempraktikkan hubungan badan seperti yang ada dalam video porno tersebut.
“Modus operandinya pelaku menawari video film porno kepada korban, kemudian pelaku bilang : ‘daripada kamu menonton lebih langsung dipraktikkan saja’...” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, pelaku kerap melakukan aksi bejadnya pada saat korban selesai bekerja di warung coto milik pelaku, dalam keadaan warung sudah sepi.
“Jadi korban ini kerja sudah 2 tahun. Diperkosa pas warung sepi. Iming-imingnya tidak ada, karena keterbelakangan. Hanya untuk nafsu saja. Korban sekarang sedang hamil 5 bulan…” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan ayah korban juga merupakan karyawan pelaku.
Bulan januari, korban juga ikut bekerja bersama ayahnya di warung coto milik pelaku, bertugas sebagai pencuci piring.
“Ayah korban kan kerja di sana, jadi dia ikut kerja dari bulan Januari…” kata Nasrullah.
Sementara Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri menambahkan Sulbun melancarkan aksinya ketika warung sudah tutup.
Korban yang hendak pulang sehabis bekerja ditahan oleh pelaku.
“Awal kejadian itu bulan Januari pas pertama dia kerja. Korban bekerja sebagai pencuci piring di warung itu, jadi dia bekerja mulai pagi. Setelah pulang dari kerjanya, setelah Isya ditahanlah oleh pelaku ini…” kata Alim.
Setelah ditahan pelaku, korban pun dipaksa untuk menuruti hasratnya. Tangan korban diikat dan mulutnya ditutup sehingga korban tidak bisa berteriak.
“Pelaku ini sempat mengikat kedua tangannya, menutup mulutnya sehingga tidak bisa berteriak, dan menidurkan ini si korban di bale-bale masih wilayah warungnya…” ujarnya.
Satu bulan setelah kejadian itu korban merasa ada keanehan pada dirinya karena tidak menstruasi, korban kemudian melaporkan kejanggalan itu kepada ibunya.
“Nah di situlah ibunya beranggapan bahwa anaknya hamil. Anaknya kalau dia pernah di perkosa oleh pelaku…” ungkapnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban meminta bertanggungjawaban kepada pelaku dan disetujui oleh pelaku.
Namun ternyata janji pelaku menikahi korban hanya omong kosong, bahkan keluarga pelaku mengancam keluarga korban.
Orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke Polisi pada Rabu malam. Pelaku diamankan di hari yang sama sekira pukul 22.40 Wita.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (31/05/2023) di Jalan Antang Raya.
“Selama ini kan masih komunikasi, mengatur jadwal pernikahannya dengan pelaku. Namun sampai sekarang tidak jadi menikahi, malah dapat ancaman dari pihak pelaku,
Kami terima laporan itu langsung kita amankan pelaku, jangan sampai ada hal-hal yang terjadi tidak diinginkan oleh pihak korban,”pungkasnya.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.
Editor : Ian