Panglimanews.com– Peristiwa pembongkaran rumah warga di Dusun Tala Tala kembali mencuat ke publik setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Camat Galesong, Rustam Dg. Muang.
Kejadian ini, yang terjadi pada 23 Februari 2023, menimbulkan gejolak dan menjadi simbol keresahan masyarakat terhadap dugaan arogansi aparat pemerintah.
Menurut warga, pembongkaran dilakukan tanpa izin terhadap rumah yang dimiliki oleh anak dari Dg. Rurung, pemilik sah tanah di eks pasar Tala Tala.
Rumah dengan luas 2,5 x 40 meter itu disebut dihancurkan sebagian oleh oknum mantan camat dan perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, Dg. Nyengka.
Warga Klaim Dibayar, Tapi Hak Waris Diabaikan
Dua warga berinisial I dan S mengungkapkan bahwa mereka telah membayar sejumlah uang kepada oknum tersebut untuk mendapatkan akses jalan di tanah tersebut.
Namun, pembayaran itu tidak sampai ke ahli waris yang sebenarnya, hingga menyebabkan konflik yang memuncak.
“Kami merasa dikhianati. Rumah kami dihancurkan tanpa izin, tanpa musyawarah, dan tanpa solusi yang adil,” ungkap Musdalifah, salah satu korban. Ke media ini. Jumat (17/01/2025)
Arogansi Mantan Camat Memperparah Konflik
Rustam Dg. Muang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah aset Desa Bontoloe.
Namun, saat turun langsung ke lokasi, alih-alih menyelesaikan konflik, ia justru memerintahkan pembongkaran dengan alasan menenangkan keresahan warga.
Langkah ini, menurut warga, hanya memperuncing masalah dan mencerminkan sikap otoriter yang tidak memihak rakyat kecil.
“Seharusnya seorang pamong pemerintah itu menyelesaikan masalah, bukan menambah luka bagi warganya. Apa yang dilakukan sangat jauh dari amanah yang ia emban,” ujar Ketua Tim Lembaga Hukum Tombak Keadilan, Haji Syamsul Rijal.
Hak Milik Warga Dipertanyakan
Kasus ini menjadi sorotan karena tanah yang diklaim sebagai aset desa sebenarnya telah lama menjadi milik keluarga Dg. Rurung. Bahkan, lokasi kantor Desa Bontoloe yang ada saat ini disebut berdiri di atas tanah milik keluarga tersebut.
Meskipun telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Pakai oleh perangkat desa, proses ini dinilai penuh dengan kejanggalan.
“Luka fisik dan trauma psikologis yang kami alami masih membekas hingga sekarang, Tanah itu milik orang tua kami, tetapi diklaim tanpa dasar yang jelas.” kata Ifah, salah satu keluarga korban
Warga Bersiap Melapor ke Aparat Penegak Hukum
Ketua Tim Lembaga Hukum Tombak Keadilan menegaskan bahwa laporan resmi akan segera diajukan ke pihak kepolisian.
Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap kebenaran, menilai dokumen hukum terkait, dan memastikan keadilan bagi warga.
“Ini ujian besar bagi akuntabilitas pemerintah daerah. Kasus ini tidak hanya tentang hak tanah, tetapi juga tentang transparansi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak warga negara,” tegas Syamsul Rijal.
Warga berharap tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pejabat yang bertindak sewenang-wenang serta menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Sampai berita ini di Publikasikan Pihak terkait belum bisa di temui
(AS/DS)
Follow Berita Panglimanews.com di Google news