Panglimanews.com – Kasus rekaman percakapan bocor antara staf keuangan Disdik Makassar dengan Kepala Bidang SD yang membahas tentang Hotel MaxOne menjadi perhatian khusus L-Kompleks.
Dari inti pembicaraan dalam rekaman itu diduga mengarah pada pengambilan uang hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang SD yang direcoki oleh Kadisdik Makassar.
Diduga Kadisdik Makassar mengarahkan staf keuangan untuk langsung mengambil uang di Hotel MaxOne tanpa berkoordinasi dengan Kepala Bidang SD.
Sekretaris Jendral Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) Ruslan Rahman mengatakan, dugaan keterlibatan Hotel MaxOne dalam skema kongkalikong dengan Dinas Pendidikan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ruslan mengungkapkan bahwa Hotel MaxOne diduga memberikan diskon harga kepada penyelenggara kegiatan tetapi tetap menagih biaya sesuai tarif normal kepada Dinas Pendidikan.
“Kami mensinyalir Hotel Max One memberikan harga dibawah harga tarif hotel dan melakukan penagihan ke Disdik Makassar sesuai tarif hotel normal sehingga negara dirugikan akibat perbuatan tersebut, ujar Ruslan dalam keterangan yang diterima pada Selasa (2/9/2024).
Lebih lanjut, Ruslan menyatakan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.
L-Kompleks mendesak Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan manajemen Hotel MaxOne sebagai tersangka jika bukti mencukupi dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dalam kota oleh Disdik Makassar.
L-Kompleks berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan siap mengambil langkah hukum jika ada upaya yang menghambat proses penyelidikan.
Hingga kini, Kepala Dinas Pendidikan Makassar dan General Manager Hotel MaxOne, Muhammad Yusuf Sandy, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya menghubungi keduanya melalui telepon dan pesan singkat belum membuahkan hasil.
Editor : Izza
Follow Berita Panglimanews.com di Google News