Panglimanews.com – KPK menegaskan akan menyeret terduga pelaku pungli rutan dengan nilai total hingga Rp4 miliar ke jalur hukum.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur akan siap pidanakan terhadap oknum pegawai tersebut.
“Bakal dipidana oknum atas konsekuensi logis dari perbuatannya. Dan kami serahkan kepada aparat penegak hukum lain,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
Jenderal polisi bintang satu itu tak menutup kemungkinan dugaan pidana oknum tersebut dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain.
Sebab diketahui KPK hanya bisa menindak suatu perkara tipikor khususnya yang melibatkan penyelenggara negara.
“Tidak semua tipikor itu bisa ditangani KPK, tadi syaratnya itu di pasal 11 apakah penyelenggara negara atau APH atau yang nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar, nanti kita akan lihat di situ,” bebernya
KPK pun bakal menelusuri dugaan praktik pungli itu di luar periode yang ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.
Asep mengatakan bakal mengusut apakah dugaan praktik pungli itu berlanjut setelah 2022 atau hingga 2023 saat ini.
“Kemudian di belakangnya, di 2020, 2019, misalnya, apakah praktik itu ada juga atau tidak, nah itu yang sedang kita dalami,” katanya
Editor : Ian