Panglimanews.com– Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kelara bersama Kepolisian Resor (Polres) Takalar menegaskan komitmen bersama dalam menjaga dan menegakkan hukum kehutanan, khususnya terkait penanganan dugaan perambahan dan perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Kale Komara, Kabupaten Takalar. Selasa (30/12/2025)
Penanganan kasus tersebut dilakukan melalui proses hukum yang terukur dan berjenjang. Tahapan dimulai dari penyelidikan, klarifikasi di lapangan, hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam proses ini, Polres Takalar berkoordinasi secara intensif dengan KPH Kelara guna memastikan status kawasan serta bentuk pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan hasil verifikasi teknis KPH Kelara, lokasi yang dimaksud dipastikan berada dalam kawasan Hutan Produksi yang tidak dapat dialihfungsikan tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kepala KPH Kelara, Nur Awwal, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap kawasan hutan negara.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas perambahan maupun perubahan fungsi kawasan tanpa izin.
Menurutnya, penyelesaian kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar patuh terhadap aturan kehutanan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan penghentian aktivitas ilegal dan pembinaan, pihak terduga pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis.
Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan perambahan maupun perubahan fungsi kawasan hutan.
Pernyataan itu dibuat secara sadar, tanpa paksaan, serta disaksikan oleh aparat kepolisian dan pihak KPH Kelara.
Sementara itu, perwakilan Polres Takalar menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan hukum kehutanan yang bersifat preventif namun tetap tegas.
Ia menekankan bahwa pemberian surat pernyataan bukan berarti pelanggaran dibiarkan, melainkan sebagai bentuk penghentian aktivitas ilegal yang disertai komitmen hukum.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, Polres Takalar memastikan akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPH Kelara dan Polres Takalar juga memastikan bahwa kawasan Hutan Produksi Kale Komara akan terus berada dalam pengawasan.
Sinergi antara aparat kehutanan dan kepolisian akan diperkuat guna mencegah perambahan, alih fungsi ilegal, serta kerusakan hutan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan lebih luas.
Dalam upaya pencegahan berkelanjutan, Pemerintah Desa Kale Komara turut menyatakan komitmennya.
Kepala Desa Kale Komara, Parawansa, menyampaikan kesiapan pemerintah desa untuk mengawasi warganya agar tidak melakukan perambahan maupun perubahan fungsi kawasan hutan.
Pemerintah desa, kata dia, siap mendukung penuh penegakan Undang-Undang Kehutanan demi menjaga kelestarian hutan untuk kepentingan bersama.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat (PHPM) KPH Kelara, Arfiudin A. Nadja, menegaskan bahwa peran masyarakat dan pemerintah desa menjadi kunci utama dalam mencegah pelanggaran kehutanan di tingkat tapak.
Ia menyebut perlindungan hutan tidak bisa hanya mengandalkan aparat, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat secara konsisten.
Ia menambahkan, KPH Kelara akan terus memperkuat fungsi pengawasan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila pelanggaran kehutanan kembali ditemukan, maka proses hukum akan tetap dijalankan secara tegas tanpa kompromi.
Di akhir pernyataan, kedua instansi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan, merambah, atau mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin resmi, serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai aset negara dan penyangga kehidupan.
Editor : Darwis






