Korban Tewas Ditembus Busur Tiga Remaja Ditangkap

Korban Tewas Ditembus Busur Tiga Remaja Ditangkap
Korban Tewas Ditembus Busur Tiga Remaja Ditangkap

Panglimanews.com– Pelarian tiga remaja yang diduga terlibat dalam penganiayaan brutal dengan busur, yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia, akhirnya berakhir.

Insiden tragis ini terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WITA di Bontopajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Barombong berhasil menangkap ketiga pelaku, masing-masing berinisial AS (16), SY (20), dan MB (16).

Ketiga remaja tersebut tak berkutik saat digiring oleh petugas pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Polsek Barombong telah menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan bersama-sama dengan menggunakan busur, yang mengakibatkan korban SY meninggal dunia. Ketiganya telah mengakui perbuatan mereka dan kini berada dalam tahanan,” ujarnya.

Dalam pengakuannya, AS mengungkapkan bahwa dialah yang melepaskan dua anak busur ke arah korban, dengan salah satu anak busur tersebut mengenai dada kiri korban, yang akhirnya menyebabkan kematian.

Selain itu, AS juga mengaku terlibat dalam penganiayaan fisik dengan memukul dan menendang korban bersama dua rekannya, dipicu oleh dendam pribadi terhadap korban.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ketapel berwarna hitam dengan karet pelontar oranye, dan satu anak busur berwarna coklat kehitaman.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Barombong beserta barang bukti yang disita.

Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Editor : Darwis

Follow Berita Panglimanews.com di google news

Pos terkait