Panglimanews.com – Ngawi digemparkan oleh kasus mutilasi sadis yang akhirnya menemui titik terang. Potongan tubuh Uswatun Khasanah (29) ditemukan di dua lokasi berbeda di Jawa Timur, mengarah pada penangkapan suami sirinya, RTH alias A, sebagai tersangka utama.
Motif Pembunuhan: Cemburu dan Sakit Hati
Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan RTH alias A sebagai tersangka pembunuhan bermodus mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, motif utama pembunuhan ini adalah rasa cemburu dan sakit hati.
“Pelaku sakit hati karena korban diketahui pernah membawa laki-laki lain ke kosnya. Selain itu, korban sempat melontarkan ucapan yang melukai perasaan pelaku, seperti mendoakan putri pelaku menjadi PSK saat dewasa nanti,” ujar Kombes Pol Farman, Senin (27/1/2025).
Selain itu, pelaku tersinggung karena korban tidak menerima keberadaan anak keduanya dan bahkan meminta agar anak tersebut dihilangkan. Hal ini semakin memicu amarah pelaku hingga berujung pada pembunuhan keji.
Pembunuhan di Hotel Adisurya: Awal Mula Tragedi
Tragedi ini bermula saat pelaku mengajak korban menginap di Hotel Adisurya, Kota Kediri, pada 19 Januari 2025.
Di dalam kamar hotel, keduanya terlibat pertengkaran hebat yang berujung pada aksi brutal. Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu memutilasi tubuhnya menjadi beberapa bagian.
Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah dan kantong plastik, kemudian dibuang di berbagai lokasi, termasuk Tulungagung dan Ponorogo.
Barang Bukti yang Diamankan
Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap tersangka, antara lain:
- Koper merah besar berisi potongan tubuh korban
- Plastik besar berisi bubble wrap
- Pisau dapur yang digunakan untuk mutilasi
- Tali tambang untuk mengikat mayat
- Aksesoris dan pakaian korban
- Pakaian pelaku
- Handphone, dompet, dan tiga unit mobil
Penangkapan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap pelaku di wilayah Madiun pada Sabtu (25/1/2025), dua hari setelah koper merah berisi jasad korban ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Polisi menggunakan analisis barang bukti serta jejak digital untuk mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Hukuman Berat Menanti
Atas tindakan kejinya, RTH alias A dijerat dengan:
- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup)
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
- Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Kronologi yang Mengerikan
Kasus ini menarik perhatian publik sejak koper merah berisi potongan tubuh ditemukan pada Kamis (23/1/2025). Penemuan tersebut langsung memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Polda Jatim berjanji akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa.
“Proses hukum akan kami jalankan dengan seadil-adilnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” tegas Kombes Pol Farman.
Editor : Izza
Follow Berita Panglimanews.com di Google news






