Panglimanews.com– Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berujung pada kericuhan yang cukup memprihatinkan pada Senin, 29 Juli 2024.
Insiden ini terjadi ketika warga gagal memblokade jalan yang menuju lokasi eksekusi, menyebabkan bentrokan sengit dengan aparat kepolisian.
Para warga yang berusaha menghalangi eksekusi melancarkan protes dengan memblokir akses, namun bentrokan tak terhindarkan ketika polisi berusaha membuka jalan.
Dalam kejadian ini, beberapa warga dan anggota kepolisian mengalami luka-luka.
“Benar, ada warga yang terluka dengan darah di wajahnya,” ungkap seorang saksi mata yang terlibat dalam kericuhan tersebut.
Komandan Batalyon Brimob Parepare, Kompol Ramli, turut menjadi korban setelah terkena lemparan batu yang mengenai kakinya.
“Saya terkena batu dari arah warga, dan luka terbuka di kaki saya,” jelas Kompol Ramli.
Meskipun mengalami cedera, Kompol Ramli mengungkapkan bahwa perawatan medis sudah diberikan dan tugas pengamanan tetap dilanjutkan.
“Ini bagian dari risiko tugas kami. Semua berjalan sesuai rencana,” tambahnya.
Selain Kompol Ramli, warga bernama Haidir Ali mengalami cedera di bagian kepala diduga akibat bentrokan dengan petugas.
Beberapa warga juga diamankan selama kericuhan berlangsung.
Eksekusi lahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum tetap Mahkamah Agung RI.
Lahan seluas sekitar 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, menjadi objek eksekusi yang melibatkan 21 bangunan, termasuk sebuah Pustu dan kantor desa.
“Sebanyak 19 rumah yang ada di lahan ini dieksekusi, dengan total luas sekitar 4 hektare,” jelas Fatahuddin, panitera eksekusi yang memimpin proses tersebut.
Editor : Darwis
Follo Berita Panglimanews.com di google news