Klarifikasi Nol, Arogansi Kapolsek Panakkukang Dipertontonkan di Depan Publik

Klarifikasi Nol, Arogansi Kapolsek Panakkukang Dipertontonkan di Depan Publik
Kapolsek Panakukang

Panglimanews.com- Sikap tertutup Kapolsek Panakkukang, Kompol Ema, terhadap permintaan klarifikasi wartawan memasuki babak baru. Rabu (10/12/2025)

Sejak mencuatnya kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum polisi di Polsek Panakkukang, setiap upaya jurnalis untuk membangun komunikasi nyaris selalu berakhir buntu.

Bacaan Lainnya

L, salah seorang jurnalis di Makassar, telah berulang kali mencoba menghubungi Kompol Ema lewat pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.

Namun respons yang diharapkan tak pernah datang—pesan diabaikan, panggilan justru ditolak.

Beberapa jurnalis lain yang melakukan upaya serupa hanya menerima jawaban singkat dan klise: “masih ada kegiatan.”

Anehnya, alasan itu terus berulang selama berhari-hari tanpa diikuti keterangan resmi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: ada apa dengan Polsek Panakkukang?

Kasus Penganiayaan yang Ditutup-tutupi?

Korban dalam kasus ini adalah RA (18), warga Jalan Maccini Pasar Malam, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar. Ia diduga mengalami kekerasan fisik setelah diamankan di Polsek Makassar lalu dibawa ke Polsek Panakkukang.

Peristiwa terjadi pada 8 November 2025 sekitar pukul 00.00 WITA. Saat itu, RA diminta ayahnya membeli sabun cuci piring dan rokok.

Dalam perjalanan bersama seorang teman, motor yang mereka kendarai tiba-tiba diberhentikan oleh seorang oknum polisi. Kunci motor dirampas, dan RA langsung dibawa dengan alasan “diamankan”.

Informasi awal terkait kejadian ini sempat diberitakan media, namun kemudian diminta untuk diturunkan (take down) dengan alasan agar kasus tidak melebar.

Permintaan ini memperkuat dugaan adanya upaya pembungkaman informasi.

Ketertutupan yang Memicu Kecurigaan Publik

Sikap Kapolsek Panakkukang yang terus menghindari media memicu kekecewaan luas.

Aparat yang semestinya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan keterbukaan informasi justru tampil tertutup serta defensif ketika dimintai penjelasan terkait dugaan kekerasan terhadap warga sipil.

Padahal, kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius oleh aparat negara. Namun publik justru disuguhi keheningan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab memberikan keterangan.

Ketertutupan semacam ini berpotensi memperburuk citra institusi, memunculkan spekulasi liar, hingga menumbuhkan dugaan adanya perlindungan terhadap oknum tertentu.

Padahal keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang, dan kepolisian memiliki kewajiban moral serta hukum untuk memberi klarifikasi kepada publik.

Jika pola komunikasi tertutup ini tetap dipertahankan, kepercayaan publik terhadap Polsek Panakkukang berada di ujung tanduk. Tanpa kepercayaan, wibawa penegakan hukum akan runtuh.

Bertentangan dengan Semangat Reformasi Polri

Sikap Kapolsek yang sulit dihubungi ini bertolak belakang dengan semangat reformasi Polri yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sebagai informasi, serah terima jabatan Kapolsek Panakkukang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana di Aula Mappaodang Mapolrestabes Makassar, Senin (22/9/2025).

Pada kesempatan itu, AKP Aris Satrio Sujatmiko digantikan dan mendapat jabatan baru sebagai Gadik Muda di SPN Polda Sulsel.

Kombes Arya saat itu mengingatkan agar pejabat baru segera menyesuaikan diri dan bekerja semaksimal mungkin.

“Harapannya Kapolsek yang baru bisa menyesuaikan diri dan bekerja semaksimal mungkin,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Panakkukang Kompol Ema masih belum memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis

Pos terkait