Panglimanews.com- Kepolisian Resor (Polres) Takalar menangani puluhan kasus narkotika sepanjang tahun 2025.
Dalam rilis kinerja yang disampaikan pada Minggu, 21 Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba mencatat sedikitnya 60 laporan polisi (LP) terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sejak Januari hingga Desember 2025.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar, AKP Andi Aldi, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 24 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk diproses lebih lanjut.
“Sebanyak 24 pelaku, terdiri dari 22 laki-laki dan dua perempuan, diproses secara pidana dengan sangkaan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Andi Aldi.
Sementara itu, 36 laporan polisi lainnya diselesaikan melalui mekanisme rehabilitasi.
Para terlapor dinilai sebagai pengguna yang memenuhi syarat asesmen dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, setelah memperoleh rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Selain penanganan perkara, Polres Takalar juga menerapkan pendekatan restorative justice terhadap 47 korban penyalahgunaan narkotika, yang terdiri dari 45 laki-laki dan dua perempuan.
Dari sisi barang bukti, polisi mengamankan 23,9420 gram sabu, 1,2386 gram tembakau sintetis, serta 14 butir tramadol.
Jumlah temuan tramadol tersebut mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai sekitar 800 butir.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut diduga hendak didistribusikan ke Lembaga Pemasyarakatan Takalar.
“Untuk jenis narkotika lain seperti ganja, ekstasi, maupun cairan vape, sepanjang 2025 tidak ditemukan,” jelas Andi Aldi.
Ia menambahkan, tingginya peredaran narkoba di wilayah Takalar dipengaruhi faktor geografis, di mana daerah ini menjadi jalur lintasan antara Kabupaten Gowa dan Jeneponto.
Meski demikian, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan dan upaya pencegahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tutup Andi Aldi.
Editor : Darwis






