Panglimanews.com – Kepala BPKAD Makassar, Muhammad Dakhlan menghadiri Rapat Evaluasi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022.
Rapat Evaluasi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 ini dilaksanakan di BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin lalu.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD menyatakan bahwa :
Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota untuk menguji kesesuaian dengan Perda tentang APBD dan/atau
Perda tentang perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD dan/atau Perkada tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Rapat ini di hadiri oleh Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekda Kota Makassar, Kepala BPKAD Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan, pejabat BPKAD Kota Makassar, serta beberapa unsur perwakilan SKPD terkait
Editor : Izza