Kasus Rehabilitasi Perpustakaan di Maros, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Kasus Rehabilitasi Perpustakaan di Maros: Polisi Tetapkan Lima Tersangka
(Ilustrasi) Kasus Rehabilitasi Perpustakaan di Maros: Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Panglimanews.com– Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rehabilitasi Dinas Perpustakaan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Korupsi ini melibatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,958 miliar.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan rehabilitasi di Dinas Perpustakaan dari DAK 2021 ini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Total ada lima orang yang ditetapkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Senin (30/12/2024).

Penyelidikan kasus ini dimulai pada awal 2023 oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Maros.

Dari lima tersangka, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Satu ASN menjadi tersangka bersama pelaksana proyek, CV pelaksana, konsultan pengawasan, dan pelaksana konsultan pengawas,” jelas Pandu.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

Proses Hukum

Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menunggu hasil dari kejaksaan terkait perkembangan kasus ini,” tambah Pandu.

Polres Maros mengingatkan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, terutama terhadap kasus yang merugikan keuangan negara.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran hukum,” tegas Pandu.

Editor : Darwis

Follow Berita Panglimanews.com di Google News

Pos terkait