Kasus Ali Jalan di Tempat, LBH MRI Sebut Polres Gowa ‘Tak’ Serius dan Lalai

Kasus Ali Jalan di Tempat, LBH MRI Sebut Polres Gowa ‘Tak' Serius dan Lalai
Ketua Dewan Pengawas LBH Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Jumadi Mansyur

Panglimanews.com– Penanganan kasus pembunuhan sadis terhadap Ali, warga Parang-Parang Tulau, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.

Hingga hari ke-11 pasca kejadian, Polres Gowa belum menetapkan satu pun tersangka. Kelambanan ini memicu kritik keras dari Ketua Dewan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Jumadi Mansyur.

Bacaan Lainnya

Jumadi menilai lambannya penyelidikan sebagai bentuk pembiaran aparat.

Ia secara terbuka mendesak Kapolri dan Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Gowa karena dianggap gagal menegakkan hukum serta melindungi hak asasi manusia (HAM) di wilayahnya.

“Pembunuhan secara terang-terangan tidak pernah dibenarkan oleh hukum. Tidak boleh main hakim sendiri karena negara ini adalah negara hukum. Sudah 11 hari berlalu, tetapi Kapolres Gowa belum mampu menghadirkan satu pun tersangka. Ini bukti nyata tidak adanya keseriusan,” tegas Jumadi, Kamis (11/12/2025).

Menurutnya, bukti berupa video dan kesaksian warga sudah beredar luas, sehingga polisi seharusnya tidak kesulitan mengidentifikasi para pelaku.

Jumadi menyebut sedikitnya lima peran yang seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka: mulai dari pelaku yang menangkap, mengikat, menyeret korban keliling kampung dengan motor, hingga yang memutilasi korban dengan memotong alat vitalnya.

“Polisi jangan pura-pura bingung menentukan siapa pelakunya. Video, saksi, dan bukti sudah ada. Ini delik umum, bukan kasus gelap,” kecamnya.

Jumadi juga menolak alasan yang berupaya membenarkan tindakan brutal itu atas nama adat atau siri’.

Ia menegaskan tidak ada budaya maupun ajaran agama yang memperbolehkan aksi main hakim sendiri yang biadab dan sadis tersebut.

LBH MRI, kata Jumadi, berkomitmen mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kekerasan dan praktik premanisme.

Bersambung..
Editor : Darwis

Pos terkait