Panglimanews.com– Aktivitas tambang pasir ‘ilegal’ di Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, kini berubah menjadi ancaman terbuka bagi ribuan warga.
Setiap hari, kapal penyedot pasir bekerja tanpa jeda, tanpa izin, dan tanpa ada satu pun institusi negara yang mampu menghentikannya.
Material sungai disedot masif. Bantaran terkikis. Air berubah keruh. Warga hidup dalam ketakutan—bukan hanya karena kerusakan lingkungan yang makin parah, tapi karena pemerintah daerah dan aparat hukum seperti memilih menutup mata.
“Setiap hari kapal pengisap pasir beroperasi. Sungainya makin terkikis. Kalau dibiarkan, bisa-bisa pemukiman kami yang jadi korban,” ujar seorang warga, meminta identitasnya dirahasiakan.
Kerusakan tidak berhenti di Desa Lea. Di Desa Kampoti, Kecamatan Dua Boccoe, setengah badan jalan raya amblas. Warga mengaitkannya langsung dengan pengerukan brutal di hulu sungai.
Pengisapan pasir berlebihan melemahkan dasar tanah dan bantaran sungai.
Dampaknya mengalir ke hilir, merusak infrastruktur publik. Ini bukan lagi pelanggaran kecil—ini bencana ekologis yang sedang dipertontonkan di depan mata.
Namun hingga kini, tidak ada tindakan berarti. Tidak ada garis polisi. Tidak ada penangkapan. Tidak ada penghentian total.
Warga juga menyoroti diamnya seorang legislator DPRD Bone yang berasal dari Desa Lea.
Dua tahun menjabat, namun tak sekalipun mengeluarkan pernyataan ataupun sikap terkait tambang ilegal yang merusak kampung halamannya sendiri.
Warga menyebutnya “putri desa”, tetapi kini pertanyaannya berubah, Untuk siapa ia sebenarnya bekerja? Warga, atau kepentingan lain?
Keheningan itu semakin menguatkan anggapan bahwa ada pembiaran sistematis yang memungkinkan tambang ilegal tetap berjalan bebas.
Aparat Hanya Mengimbau, Bukan Menindak
Minimnya respons aparat menambah frustrasi warga. Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, ketika dikonfirmasi, tidak merespons. Telepon tak diangkat. Pesan hanya dibaca tanpa balasan.
Sementara Kapolsek Tellusiattinge mengaku hanya memanggil penambang dan sebatas menyampaikan imbauan agar aktivitas dihentikan—tanpa sanksi, tanpa proses hukum, tanpa ketegasan.
“Kami hanya sampaikan agar menghentikan semua kegiatan penambangan,” ujarnya.
Pendekatan ‘imbauan’ terhadap pelanggaran hukum yang berskala besar seperti ini membuat warga makin yakin, ada sesuatu yang tidak beres.
Risiko banjir besar, longsor, rusaknya permukiman, dan hancurnya ekosistem sungai kini berada di depan mata. Warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan dengan langkah konkret:
Peninjauan lapangan menyeluruh
Penindakan terhadap penambang dan pihak yang membekingi
Pengusutan dugaan pembiaran
Pemulihan lingkungan yang rusak
Warga menegaskan persoalan ini bukan lagi sekadar tambang ilegal. Ini soal keberanian aparat, integritas pemimpin, dan masa depan generasi Bone.
“Kalau tidak segera dihentikan, dampaknya bukan hanya hari ini. Anak cucu kita yang akan menanggung,” tegas warga.
Bersambung..
(Tim)






