Jejak Vonis Mira Hayati, Hukuman Naik-Turun Bak Harga Barang Lelang

Jejak Vonis Mira Hayati, Hukuman Naik-Turun Bak Harga Barang Lelang
Vonis terhadap owner skincare Mira Hayati dalam perkara kosmetik bermerkuri (Ilustrasi)

Panglimanews.com– Vonis terhadap owner skincare Mira Hayati dalam perkara kosmetik bermerkuri bergerak naik-turun layaknya harga barang di ruang pelelangan.

Dari putusan awal yang relatif ringan di tingkat pertama, melonjak tajam di banding, hingga akhirnya kembali “dipangkas” Mahkamah Agung (MA) pada tahap kasasi.

Bacaan Lainnya

Drama meja hijau ini bermula di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (7/7/2025), majelis hakim menyatakan Mira Hayati bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Putusan itu pun tak menjadi akhir perkara. Bak barang lelang yang kembali ditawar, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.

Mira Hayati menilai hukuman masih terlalu berat, sementara JPU menilai vonis PN Makassar terlalu ringan.

Vonis Melonjak di Banding

Alih-alih melunak, putusan di tingkat banding justru “menaikkan harga”. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengoreksi putusan PN Makassar dan memperberat hukuman Mira Hayati menjadi 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi amar putusan majelis hakim PT Makassar.

Tak terima dengan lonjakan hukuman tersebut, Mira Hayati kembali menempuh upaya hukum.

Melalui penasihat hukumnya, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jaksa Penuntut Umum pun turut mengajukan kasasi, sehingga perkara bergulir ke tingkat peradilan tertinggi.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Mahkamah Agung, permohonan kasasi dari pihak terdakwa tercatat masuk pada Senin (29/8/2025), disusul kasasi dari JPU pada Senin (8/9/2025).

MA Pangkas Hukuman

Putusan kasasi akhirnya keluar pada Jumat (19/12/2025).

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Soesilo dengan anggota Yanto dan Sugeng Sutrisno menolak permohonan kasasi baik dari jaksa maupun terdakwa, namun melakukan koreksi terhadap lamanya pidana penjara.

Dalam amar putusan kasasi Nomor 12016 K/PID.SUS/2025, MA menyatakan, “Menolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.”

Penasihat Hukum Kritik Putusan Banding

Sebelumnya, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menilai vonis 4 tahun penjara di tingkat banding tidak mencerminkan fakta persidangan.

Ia menuding majelis hakim PT Makassar mengabaikan keterangan penting yang terungkap selama proses persidangan.

“Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan, baik di tingkat pertama maupun banding,” ujar Ida Hamidah kepada wartawan.

Dengan putusan kasasi tersebut, perjalanan panjang perkara Mira Hayati pun resmi mencapai titik akhir.

Jejak vonis yang berubah-ubah itu meninggalkan catatan tentang bagaimana nasib hukum seorang terdakwa bisa naik dan turun—layaknya barang yang terus ditawar di ruang pelelangan.

Editor : Darwis

Pos terkait