Hukum Seolah Tak Bertaji, Galian C Ilegal di Meluhu Terus Jalan

Hukum Seolah Tak Bertaji, Galian C Ilegal di Meluhu Terus Jalan
Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe,

Panglimanews.com– Dugaan praktik galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian menuai sorotan tajam.

Aktivitas pertambangan pasir yang disebut berlangsung secara terbuka dan tanpa izin ini dinilai sebagai potret nyata rapuhnya penegakan hukum dan lemahnya pengawasan aparat di tingkat lokal.

Bacaan Lainnya

Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Laskar Sultra) menilai, aktivitas galian C tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga telah masuk kategori kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem sungai dan kawasan hutan lindung.

Ironisnya, meski berlangsung terang-terangan, aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan hingga kini.

Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan secara keras mempertanyakan keberadaan negara dalam mengawasi dan menindak praktik tambang ilegal tersebut.

Ia mendesak Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, serta Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, untuk segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas galian C di Meluhu.

“Ini bukan lagi soal ketidaktahuan hukum. Aktivitas ini diduga berjalan tanpa AMDAL, tanpa izin minerba, tanpa izin BWS, dan dilakukan di area yang sensitif secara lingkungan. Kalau ini dibiarkan, publik berhak menduga ada pembiaran sistematis,” tegas Israwan. Jumat (19/12/2025)

Ia menilai, belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum justru memperkuat kesan bahwa hukum tidak hadir di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang bagi praktik ilegal semakin tumbuh subur.

Israwan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin.

Pasal 158 UU Minerba mengancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk kemungkinan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan.

“Undang-undangnya jelas, sanksinya berat. Pertanyaannya sekarang, mengapa praktik ini seolah kebal hukum?” ujarnya.

Selain pelanggaran izin tambang, Laskar Sultra juga menyoroti aktivitas truk pengangkut material yang diduga bebas melintas di jalan umum.

Truk bermuatan berat tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Israwan, kondisi tersebut bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Jalan sempit yang dilalui truk tambang disebut kerap dipadati kendaraan berat tanpa pengawasan.

“Keselamatan warga dipertaruhkan. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Dampak lingkungan dan sosial pun disebut mulai dirasakan masyarakat sekitar, mulai dari debu, kebisingan, kemacetan, hingga ketidakjelasan dokumen perizinan.

Masyarakat disebut semakin resah karena tidak ada kejelasan sikap dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Israwan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Konawe tidak boleh bersikap pasif.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran berlarut-larut hanya akan memperkuat dugaan adanya jaringan kepentingan yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau negara kalah oleh tambang ilegal, maka hukum hanya menjadi slogan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolres Konawe, Mapolda Sultra, hingga ke tingkat nasional,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kapolres Konawe dan Kapolda Sultra untuk segera mengevaluasi Kapolsek Meluhu yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayahnya.

Bersambung..
Editor : Darwis

Pos terkait