Panglimanews.com– Sebuah tuduhan yang terbilang aneh menimpa Direksi PT Karya Atma Manunggal. Rabu (28/8/2024)
Pihak direksi dilaporkan ke polisi atas dugaan pengrusakan dan pencurian di kantor perusahaan mereka sendiri.
Tuduhan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, termasuk H Malik, Komisaris PT Karya Atma Manunggal, yang langsung angkat bicara.
Menurut H Malik, tuduhan ini bukan hanya tak berdasar, tetapi juga memutarbalikkan fakta yang sebenarnya terjadi.
PT Karya Atma Manunggal, sebuah perusahaan keluarga yang sudah turun-temurun diwariskan, kini menjadi pusat sengketa setelah meninggalnya Direktur Utama sebelumnya, H Muh Arsyad Lasari, yang juga saudara kandung dari H Malik.
Setelah wafatnya H Muh Arsyad Lasari, terjadi pergantian kepemimpinan demi menjaga kelangsungan perusahaan.
Namun, hubungan antara ahli waris, terutama anak almarhum, dengan para pemegang saham lainnya mulai memanas, memicu berbagai kesalahpahaman.
“Saya bersama direktur baru, yang juga ahli waris, memasuki kantor untuk mengamankan dokumen-dokumen penting serta peralatan kantor yang krusial. Hal ini kami lakukan setelah beberapa kali mencoba menghubungi ahli waris lainnya, tetapi tidak direspon. Anehnya, kantor yang biasanya tidak terkunci, tiba-tiba dikunci,” ungkap H Malik, menjelaskan kronologi kejadian.
Tindakan ini, yang dilakukan untuk mengamankan aset perusahaan, kini justru menjadi bahan tuduhan yang menyudutkan pihak direksi.
H Malik menegaskan bahwa tindakan mereka sama sekali bukanlah pencurian, melainkan upaya untuk melindungi kepentingan perusahaan.
“Ini kantor perusahaan, bukan milik pribadi. Kami bertanggung jawab untuk menjaga aset perusahaan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Tuduhan pencurian ini sangat tidak masuk akal dan merupakan fitnah yang harus diluruskan,” tegas H Malik.
PT Karya Atma Manunggal sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi BBM dan non-subsidi kapal PT Pelni, dengan kantor pusat berlokasi di Jalan Sunu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan kasus ini.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News