Hakim Pengadilan Negeri Bandung Mengabulkan Gugatan Pegi

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Mengabulkan Gugatan Pegi
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Mengabulkan Gugatan Pegi

Panglimanews.com- Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim pengadilan menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan menjadi korban salah tangkap.

Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot dari jabatannya.

Desakan itu sebagai bentuk tanggung jawab atas tuduhan terhadap kliennya atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam

“Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab!,” ujar Iswandi saat dihubungi wartawan dikutip Selasa (9/7/2024).

Iswandi menambahkan desakan tersebut diminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan tertinggi Polri. Atas bentuk dari tindakan sewenang-wenang penyidik Polda Jabar kepada kliennya.

“Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan ke bawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot, ujar Iswandi.

“Ini kan sudah hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan,” lanjut Iswandi.

Di sisi lain, Iswandi menilai putusan praperadilan Pegi bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jawa Barat agar tak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

Editor : Dento

Pos terkait