GRB Menanti Janji Ditreskrimsus Polda Sulsel Soal Jerat Hukum Bos Rokok Ilegal

Terlapor seorang pengedar maupun distributor rokok ilegal sekaligus bos di PT. AFM Grup, bernama Rusdi
Terlapor seorang pengedar maupun distributor rokok ilegal sekaligus bos di PT. AFM Grup, bernama Rusdi

Panglimanews.com – Gema Rakyat Bersatu (GRB) menanti janji manis Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait jerat hukum bos rokok ilegal.

Terlapor diketahui adalah seorang pengedar, distributor, sekaligus bos PT AFM Grup bernama Rusdi.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto mengatakan, akan menagih janji Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut.

Bos rokok ilegal yang berwajah handsome dan memiliki senyum semringah itu kata Risdianto diminta untuk secepatnya diproses hukum.

“Sejauh ini penyidik sudah menelpon kami dan kami sudah komunikasi. Semoga apa yang dijanjikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel bisa dia tepati” ujar Risdianto melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2023)

Risdianto meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel serius dalam menengakkan hukum sekalipun Rusdi misalkan memiliki bekingan.

Jika Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap pelaku, pihaknya akan memberikan apresiasi.

“Kami akan berikan apresiasi yang besar kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel jika dia bisa menepati janjinya, dan (Ditreskrimsus Polda Sulsel, red) akan mendapatkan kepercayaan publik kembali, ”terangnya.

Sejauh ini, lanjut Risdianto banyak kasus seperti tambang ilegal, kosmetik racikan, solar ilegal dalam setiap pengaduan yang dilakukan selalu berujung kandas.

“Kami berharap kasus rokok ilegal ini tidaklah demikian,” kata Risdianto.

Oleh karena itu, GRB menegaskan kembali, pelaku bila ditangkap diminta dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Sebagaimana ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan ;

“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.” pungkasnya

 

 

 

(Tim)

Pos terkait