GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Tindak Lanjuti Hasil RDP Demi Supremasi Hukum

GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Tindak Lanjuti Hasil RDP Demi Supremasi Hukum
Ketua DPC GMNI Luwu Utara, Fahmi

Panglimanews.com- Mandeknya tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait polemik pembangunan Batalyon Yon TP 872 Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, menuai kecaman keras dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Luwu Utara.

RDP yang digelar di Ruang Paripurna kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (11/12/2025), hingga kini dinilai tak lebih dari sekadar formalitas politik.

Bacaan Lainnya

Keputusan yang telah disepakati bersama belum menunjukkan tanda-tanda akan dieksekusi, sementara masyarakat terus berada dalam ketidakpastian.

Ketua DPC GMNI Luwu Utara, Fahmi, menyebut pembiaran ini sebagai bentuk kegagalan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan representasi rakyat.

Menurutnya, negara justru tampil abai ketika warganya berjuang mempertahankan ruang hidup.

“Jika hasil RDP saja dibiarkan mati di meja rapat, maka DPRD patut dipertanyakan keberpihakannya. Jangan sampai lembaga legislatif justru menjadi penonton saat hak rakyat digerus atas nama pembangunan,” tegas Fahmi.

Ia menilai konflik lahan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjelma menjadi krisis keadilan.

Pendekatan yang dinilai represif dan minim dialog dinilai memperparah luka sosial di tengah masyarakat.

“Cara-cara kasar dan tidak humanis dalam pengondisian hanya mempertebal kesan bahwa rakyat kecil dipaksa menyerah. Ini bukan penegakan hukum, melainkan peminggiran hak hidup,” katanya. Sabtu (20/12/2025)

GMNI Luwu Utara mendesak DPRD Sulsel untuk segera melayangkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai hasil RDP.

Fahmi menegaskan, penghentian sementara pembangunan di atas lahan berpolemik adalah langkah mendesak demi mencegah konflik yang lebih luas.

“Setiap hari tanpa keputusan adalah bentuk pembiaran. Jika DPRD terus diam, maka konflik ini sengaja dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Adapun hasil RDP yang hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti meliputi peninjauan ulang lokasi hibah lahan ke TNI, pengalihan hibah ke lahan yang tidak dikuasai masyarakat, serta penghentian sementara aktivitas pembangunan sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama.

Fahmi juga menyoroti sikap anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Luwu Raya yang dinilai gagal memainkan peran strategis dalam mengawal aspirasi konstituennya.

“Wakil rakyat dari Luwu Raya seharusnya berdiri paling depan membela masyarakatnya sendiri. Jika mereka memilih diam, maka patut dipertanyakan untuk siapa kursi itu diduduki,” sindirnya.

GMNI Luwu Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah-langkah lanjutan jika tuntutan masyarakat terus diabaikan.

“Ketika ruang dialog dibungkam dan rekomendasi diabaikan, rakyat berhak mempertanyakan keseriusan negara dalam menjamin keadilan,” pungkas Fahmi.

Mahendra

Pos terkait