Panglimanews.com– Aktivitas tambang galian C berupa tanah dan batu di belakang Kantor Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, kembali beroperasi terang-terangan.
Padahal sebelumnya, kegiatan tersebut telah dihentikan oleh pihak berwenang. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan potensi pembekalan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
Pantauan di lapangan memperlihatkan truk-truk pengangkut material keluar-masuk lokasi galian tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh pengawasan.
Tidak ditemukan papan informasi, izin operasional, maupun keterangan resmi yang menjelaskan legalitas tambang tersebut.
Seorang sopir truk yang enggan disebutkan identitasnya mengakui bahwa material galian C dari lokasi tersebut dikirim ke kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan Desa Punaga.
“Materialnya kami bawa ke CPI dan Desa Punaga,” ujarnya.
Aktivis Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima, menilai beroperasinya kembali tambang galian C tersebut sebagai bentuk nyata lemahnya penegakan hukum di Jeneponto. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi.
“Jika tambang yang pernah ditutup bisa kembali beroperasi tanpa kejelasan izin, maka publik berhak curiga. Ini menunjukkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Bima.
Ia juga menyoroti kewajiban lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, aktivitas tambang tanpa kajian lingkungan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan ekologis.
“Kerusakan lahan, debu, dan ancaman keselamatan warga adalah dampak nyata. Tapi yang lebih berbahaya adalah pembiaran sistematis. Sampai sekarang tambang ini masih beroperasi seolah kebal hukum,” ujarnya.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain debu dan kebisingan, mereka mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang dinilai lamban, bahkan terkesan tutup mata.
Kapolres Jeneponto telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait aktivitas tambang ini.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang diberikan. Sikap diam aparat ini semakin memperkuat kecurigaan publik.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jeneponto AKP Nurman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon hanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut kemungkinan terjadi pada pekan lalu, tanpa menjelaskan langkah hukum yang akan diambil.
Hingga kini, pihak pengelola tambang maupun Pemerintah Desa Tuju belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, legalitas, dan kelengkapan perizinan dibukanya kembali aktivitas galian C tersebut.
Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan tambang ilegal.
Bersambung…
(Tim)






