Panglimanews.com– Tujuh titik tambang galian C yang beroperasi di Desa Bategulung, Kelurahan Kalaserena, dan Desa Pabbundukang resmi dilaporkan ke Polres Gowa.
Pelaporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 06/Kapolres Gowa – Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) tanggal 9 Desember 2025.
Dalam surat itu, Lakindo mendesak Polres Gowa untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal yang dinilai semakin marak dan mengancam keselamatan lingkungan di Kabupaten Gowa.
Lakindo menilai kegiatan eksploitasi alam tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Respons keras ini disampaikan karena adanya dugaan kuat praktik melawan hukum yang dilakukan para penambang di wilayah yang dikenal kaya sumber daya alam tersebut.
Sainuddin Mahmud, analis Lakindo, menjelaskan bahwa surat desakan ini sengaja dikirim bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia.
Pihaknya khawatir bencana seperti banjir dan longsor sewaktu-waktu dapat memorak-porandakan Gowa jika penambangan liar terus dibiarkan.
“Di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, kami mengirim surat ke Kapolres Gowa yang isinya menyerukan penutupan semua tambang sebelum badai alam seperti banjir dan longsor menghantam Kabupaten Gowa,” tegas Sainuddin, Senin (9/12/2025).
Lakindo juga menyoroti dugaan praktik culas para pelaku tambang. Mereka mengklaim memiliki data yang menunjukkan penggunaan kedok alih fungsi lahan—mengubah status tanah atau sawah menjadi empang—untuk menutupi aktivitas pengambilan material tambang secara ilegal.
Selain itu, Lakindo mencurigai proses perizinan yang sedang berjalan. Izin Uji Kajian Lingkungan (UKL–UPL) yang kabarnya akan dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa diduga hanya menjadi “kedok” untuk melegalkan aktivitas tambang tersebut.
Kecurigaan ini menguat karena kondisi alam di Kecamatan Bontonompo disebut sebagai wilayah yang paling rusak pascaoperasi penambangan sebelumnya.
Berdasarkan data Lakindo, titik tambang yang menjadi target desakan penutupan berada di Desa Pabbundukang (1 titik), Desa Bategulung (3 titik), dan Kelurahan Kalaserena (3 titik).
Lakindo menegaskan keseriusan mereka dalam mengawal persoalan ini. Jika surat desakan tersebut tidak mendapat respons konkret dari Polres Gowa, mereka menyatakan siap membawa persoalan ini ke level nasional.
“Jika tidak ada respon dari Kapolres Gowa, kami akan menyurati Bapak Presiden Prabowo Subianto atas maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa,” tutup Sainuddin.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Gowa maupun DLH Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan tudingan yang disampaikan Lakindo.
Bersambung…
Editor : Darwis






