F-KRB Desak Gubernur Sulsel Bertemu Warga Rampoang Terkait Lahan Yon TP 872

F-KRB Desak Gubernur Sulsel Bertemu Warga Rampoang Terkait Lahan Yon TP 872
Warga Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, membentangkan spanduk penolakan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma yang dinilai merugikan masyarakat, sebagaimana disepakati dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulsel, Selasa (23/12/2025).

Panglimanews.com– Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mendesak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meluangkan waktu untuk bertemu langsung dengan lima perwakilan warga Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

Pertemuan tersebut diminta guna membahas polemik lahan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma yang hingga kini belum menemukan solusi.

Bacaan Lainnya

Ketua F-KRB, Muhammad Darwis, menegaskan kedatangan lima warga ke Makassar bertujuan menuntut keadilan atas persoalan lahan yang sudah berlarut-larut tanpa kejelasan.

Ia menilai pemerintah provinsi tidak boleh menutup mata terhadap aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.

“Kami meminta Gubernur Sulsel tidak mencueki warga yang ingin bertemu. Apalagi Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, sudah menyatakan kesiapannya memfasilitasi lima warga tersebut untuk datang ke Makassar,” ujar Darwis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).

Darwis menilai polemik lahan Yon TP 872/Andi Djemma harus segera dituntaskan agar tidak terus berlarut dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Gubernur Sulsel harus mengambil keputusan yang adil. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial dan mencederai hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Rampoang, Lisda, menegaskan tujuan utama mereka bertemu Gubernur Sulsel adalah menyampaikan langsung tuntutan keadilan terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma.

Lisda mengungkapkan, warga memiliki tiga tuntutan utama yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulsel.

Pertama, warga meminta pemindahan titik lokasi pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma ke wilayah lain yang tidak merugikan masyarakat Desa Rampoang, khususnya area perkebunan dan permukiman warga.

Kedua, warga menuntut peninjauan ulang lokasi pembangunan agar tidak bertentangan dengan hak-hak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola dan menggantungkan hidup di lahan tersebut.

Ketiga, warga meminta seluruh proses pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma dihentikan sementara hingga proses pemindahan titik lokasi benar-benar diselesaikan.

“Kami berharap Pak Gubernur mau mendengar langsung aspirasi masyarakat Rampoang dan memberikan solusi yang adil bagi kami,” pungkas Lisda.

(Mahendra)

Pos terkait